Polresta Pangkalpinang Beri Sanksi PTDH ke Bripda Raffi Akbar
Gatot pun menekankan agar seluruh personel mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya, Bripda Raffi Akbar, Senin (17/2/2025).
Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan menyusul hasil sidang sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Babel Nomor: Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri.
Bripda Raffi Akbar dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Raffi Akbar diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan wanita Polresta Pangkalpinang pada pertengahan tahun 2024.
Upacara PTDH terhadap Raffi Akbar dipimpin oleh Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, Senin (17/2/2025).
Raffi sendiri tidak hadir dalam upacara yang berlangsung di halaman Mapolresta Pangkalpinang tersebut.
Upacara hanya menghadirkan foto Raffi yang kemudian ditanda silang oleh Gatot Yulianto sebagai tanda bahwa yang bersangkutan bukan lagi sebagai anggota Polri.
"Sebenarnya saya sangat sedih dan harus menyaksikan salah satu anggota saya di-PTDH. Saya sangat yakin perangkat sidang komisi ini,” kata Gatot, Selasa (18/2/2025).
“Apalagi, sidang dipimpin Pak Wakapolresta ini pada saat memutuskan ini sangat berat karena saya pernah mengalami saat menjabat Wakapolresta Solo sangat berat memutuskan PTDH. Tapi ini bagaimanapun juga, dia sendiri melakukannya, jadi mau enggak mau harus kita putuskan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Gatot pun menekankan agar seluruh personel mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal dan dapat berakibat PTDH atau sanksi lain terhadap personel sendiri.
Dia meminta seluruh personel berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.
"Jadi, tolong kurangi yang namanya pelanggaran, pikir-pikir dulu sebelum melakukannya, dampaknya apa, efeknya apa, jangan hanya memikirkan kesenangan sesaat, tapi menderitanya sampai bertahun-tahun, kasihan anak istri, orang tua, dan keluarga kalian," ujar Gatot. (v1)
| Sopir Truk Tersangka Kasus 13 Ton Balok Timah yang Gagal Diselundupkan |
|
|---|
| Polresta Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Balok Timah |
|
|---|
| Pria 41 Tahun di Pangkalpinang Kedapatan Simpan 8,86 Gram Sabu |
|
|---|
| Residivis Kasus Narkoba Curi Bonsai Bernilai Tinggi |
|
|---|
| Polisi Temukan 15,05 Gram Sabu di Rumah Warga Semabung Baru Pangkalpinang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250218_upacara-PTDH.jpg)