Rabu, 22 April 2026

Kabar Pangkalpinang

Kawanan Maling Diringkus Polres Bangka Selatan

Dua orang terduga pelaku pencurian mesin penyaring pupuk dicokok aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satreskrim Polres Bangka Selatan
DIAMANKAN - Deo Farhendi (22) dan Untung Brata Wijaya (36) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali saat diamankan aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kamis (20/2). Keduanya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana pencurian mesin pengayak pupuk. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Dua orang terduga pelaku pencurian mesin penyaring pupuk dicokok aparat kepolisian dari Polres Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah petugas melakukan pengembangan.

Diduga kuat keduanya merupakan spesialis pencurian barang serta aset milik pemerintah daerah.

Kepala Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh mengatakan kedua orang pelaku itu bernama Deo Farhendi (22) dan Untung Brata Wijaya (36) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali. Keduanya ditangkap polisi pada Rabu (19/2) sekitar pukul 16.30 Wib dan pukul 20.20 Wib. Kawanan pencuri ini ditangkap atas dugaan kasus pencurian di beberapa lokasi yang berbeda-beda.

"Benar, kami berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian mesin pengayak pupuk," kata dia kepada Bangkapos.com, Kamis (20/2).

Ali Teguh membeberkan tertangkapnya kawanan pencuri ini bermula pada Minggu (5/2) lalu. Ketika itu korban sedang mengambil pupuk kompos yang berada di dalam gudang Kelompok Swadaya Masyarakat Teladan Rapi dan Bersih (KMS Terasi) di Kelurahan Teladan. Seketika korban menyadari bahwa mesin pengayak pupuk milik kelompok telah raib. Mengetahui hal itu korban langsung melaporkan kepada penanggung jawab lapangan.

Saat itu korban bersama beberapa orang lainnya sempat mencari ke sekitar lokasi. Sayangnya mesin tersebut tak kunjung ditemukan. Sampai akhirnya korban kembali ke gudang untuk mengecek barang-barang lainnya. Hasilnya sejumlah barang-barang berharga yang berada di dalam gudang sebagian besar telah raib. Diduga kuat barang itu telah dicuri oleh orang tak dikenal.

"Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp7 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polres Bangka Selatan," jelas Ali Teguh.

Usai menerima laporan lanjut dia, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi mata. Diketahui terdapat beberapa orang yang sebelumnya masuk ke dalam gudang melalui jendela samping gudang.

Berbekal informasi dan ciri-ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Selama 45 hari pengejaran Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian bernama Deo Farhendi.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Jalan Rawa Bangun, Kelurahan Toboali pada Rabu (19/2) sekitar pukul 16.30 Wib. Usai ditangkap pelaku langsung diminta menunjukkan barang bukti hasil curiannya yang ternyata telah dijual ke tempat pengepul barang bekas. Kepada polisi pelaku mengaku telah melakukan pencurian mesin pengayak pupuk bersama seorang rekannya bernama Untung Brata Wijaya.

Puncaknya pelaku kedua berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Toboali pada hari yang sama pukul 20.20 Wib. Berdasarkan hasil penyelidikan diduga kuat pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda. Termasuk kasus pencurian yang di Kompleks Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan yang masih dalam penyelidikan.

"Kita masih melakukan pengembangan. Karena diduga kuat kedua pelaku juga melakukan pencurian mesin pemilah sampah milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan," paparnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku serta sejumlah barang bukti telah digelandang ke Polres Bangka Selatan dan telah resmi menyandang status sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 363 ayat 1 keempat dan kelima Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara," tegas Ali Teguh. (u1)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved