Berita Bangka Selatan

Samsat Toboali Gencarkan Program Bebas BBNKB-II

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menggenjot penerapan kebijakan penggratisan bea mutasi kendaraan dari luar provinsi.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
RAZIA GABUNGAN -- Petugas dari Samsat Toboali ketika melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan saat operasi gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Toboali, Kamis (20/2/2025) kemarin. Dalam operasi gabungan itu Samsat turut mendata kendaraan plat luar yang beroperasi di dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus menggenjot penerapan kebijakan penggratisan bea mutasi kendaraan dari luar provinsi. Termasuk penghapusan pajak progresif bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Wilayah Kabupaten Bangka Selatan, A'ang mengatakan, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan plat luar maupun dalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Supaya mereka dapat mengikuti program bebas biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Termasuk bebas pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya hingga kini dampak kebijakan tersebut belum signifikan disambut oleh masyarakat. "Saat ini Bakuda provinsi beserta jajaran UPT Bakuda secara masif ke seluruh pelosok-pelosok daerah," kata A'ang, Jumat (21/2).

A'ang mengungkapkan, penerapan dua kebijakan itu telah dilakukan pemerintah provinsi sejak 5 Januari 2025. Sebagaimana penerapan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Gratisnya program BBNKB-II ini dimaksudkan bagi pemilik kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya. Termasuk gratis bea mutasi bagi kendaraan bermotor dari luar provinsi.

"Tidak hanya kendaraan dari luar tetapi dari dalam provinsi turut dibebaskan BBNKB-II. Misalnya seseorang membeli kendaraan punya orang lain, terus balik nama itu dibebaskan," jelas A'ang.

Selain penggratisan bea mutasi lanjut dia, pemerintah juga menghapus penerapan pajak progresif. Artinya, pajak progresif tidak diberlakukan lagi. Sehingga kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu tidak lagi dikenakan pajak progresif. Semula pajak progresif diterapkan guna mengendalikan pertumbuhan kendaraan pada suatu daerah.

"Sekarang masyarakat dibebaskan untuk membeli kendaraan lebih dari satu. Karena tidak dikenakan lagi pajak progresifnya," ujarnya.

A'ang optimistis dengan digencarkan sosialisasi, masyarakat dapat mengikuti dua program kebijakan yang diambil oleh pemerintah provinsi. Terutama bagi kendaraan luar yang beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Dengan demikian, para pemilik kendaraan dapat ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah lewat sektor pajak kendaraan bermotor. "Sehingga kita harapkan, kendaraan luar yang ada di Bangka Belitung segera mutasi ke BN. Hal ini bisa berpotensi meningkatkan PAD," pungkas A'ang. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved