Kabar Bangka Tengah

Empat Tersangka Jual BBM Bersubsidi di Atas HET

Polsek Sungaiselan telah berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polres Bangka Tengah
PENYELEWENGAN BBM BERSUBSIDI - Empat orang ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap Polsek Sungaiselan karena diduga melakukan penyelewengan BBM bersubsidi di Kecamatan Sungaiselan, Kamis (20/2). 

SUNGAISELAN, BABEL NEWS - Polsek Sungaiselan telah berhasil mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi.

Padahal, BBM bersubsidi yang diselewengkan tersebut seharusnya diperuntukkan kepada masyarakat nelayan yang berada di Kecamatan Sungaiselan.

Penyelewengan BBM bersubsidi diduga dilakukan oleh Koperasi Koneli Sungaiselan dengan menjualnya melebihi dari harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Ketua Koperasi Koneli Sungaiselan berinisial US diduga telah menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp7.650 per liter dari yang seharusnya Rp6.800 per liter.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha mengungkapkan, pihaknya memang kerap menerima laporan masyarakat tentang penyelewengan harga BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

Pradana menegaskan, BBM bersubsidi adalah hak masyarakat khususnya nelayan yang harus dijual sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat kecil.

"Hal ini menjadi perhatian serius pemerintah, sebagaimana ditekankan langsung Presiden bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran demi kesejahteraan rakyat," katanya, Sabtu (22/2).

Kronologis kejadiannya, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB, Polsek Sungaiselan mengamankan dua unit mobil pikap berisi BBM bersubsidi masing-masing berwarna hitam dan putih. Lalu, kedua mobil tersebut dibawa ke Mako Polsek Sungaiselan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi kepolisian terhadap sopir, kernet, kuasa lapangan dan Ketua Koperasi Koneli Sungaiselan mengaku BBM bersubsidi itu memang dijual melebihi HET. Kemudian, Ketua Koperasi US, dua orang sopir dan satu orang kuasa lapangan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Polres Bangka Tengah menegaskan akan mengawal distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang ingin meraup keuntungan pribadi. (w6)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved