Selasa, 21 April 2026

Kabar Pangkalpinang

Weli Ditetapkan Tersangka Penyelundupan Timah

Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Kecamatan Gantung Belitung Timur.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Ditreskrimsus Polda Babel
PENYELUNDUPAN PASIR TIMAH - DW alias Weli tersangka penyelundupan pasir timah dari Belitung Timur yang diamankan polisi di Mapolda Babel. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali menetapkan satu orang tersangka kasus penyelundupan pasir timah di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Tersangka baru tersebut berinisial DW alias Weli, perannya sebagai penjual pasir timah kepada Suryadi alias S, yang sudah terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik.

Penetapan tersangka DW alias Weli, disampaikan Kabid humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Sabtu (22/2).

"Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Babel kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu DW alias Weli pada Rabu (18/2)," terang Fauzan.

Perwira berpangkat melati tiga ini pun menyebutkan, dari hasil pengembangan didapatkan fakta baru DW alias Weli, telah melakukan penjualan pasir timah sebanyak dua kali kepada tersangka Suryadi.

"DW alias Weli ini adalah penjual atau penyuplai barang pasir timah ke tersangka Suryadi, dia sudah dua kali melakukannya pada Desember tahun lalu," ujarnya.

Sampai saat ini, tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Babel telah melakukan penahanan terhadap tersangka DW alias Weli untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menetapkan pemilik pasir timah dan sopir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah di Kabupaten Beltim.

Penetapan Suryadi dan sopir truk pembawa pasir timah sebagai tersangka, diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim pada Minggu (2/2) lalu.

Sayangnya, Ditreskrimsus Polda Babel belum merincikan data lengkap atau identitas siapa saja nama-nama yang telah ditetapkan dalam penyelundupan pasir timah yang diperkirakan mencapai 64 ton. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved