Kabar Belitung

Polres Belitung Sita 147 Botol Minol Ilegal

Sat Reskrim Polres Belitung menggerebek sebuah toko di Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) ilegal. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Belitung
PENGGEREBEKAN MINOL ILEGAL - Penggerebekan toko yang diduga menjual minuman beralkohol ilegal di Tanjungpandan, Senin (3/3). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sat Reskrim Polres Belitung menggerebek sebuah toko di Jalan Pilang, Kecamatan Tanjungpandan, yang diduga menjual minuman beralkohol (minol) ilegal. 

Operasi yang berlangsung pada Senin (3/3) pukul 00.30 WIB ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Menumbing 2025, yang bertujuan menekan peredaran minuman beralkohol selama Ramadan.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan pemilik toko berinisial MS beserta 147 botol dan kaleng minuman beralkohol berbagai jenis.

"Saat ini, pelaku MS dan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Belitung untuk proses hukum lebih lanjut," kata Katim Operasi Aiptu Ton Tosan.

Kapolres Belitung AKBP Deddy Dwitiya Putra menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi serupa demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan jika ada peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayahnya," ujarnya.

Pengungkapan ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya minuman beralkohol ilegal bagi kesehatan dan keamanan lingkungan. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved