Jumat, 5 Juni 2026

Kabar Belitung

Pelayanan Publik di Kabupaten Tetap Prioritas Selama Ramadan

Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Dok. Posbelitung
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah.

Melalui Surat Edaran Nomor 216 Tahun 2025, jam kerja ASN dikurangi tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung KA Azhami menjelaskan, bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

"Penyesuaian ini dilakukan agar pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan dengan baik selama Ramadhan, sekaligus memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah," ujar Azhami, Selasa (4/3).

Dalam edaran tersebut, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB.

Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, yaitu 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin hingga Kamis serta Sabtu berlangsung dari pukul 08.00-14.00 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Untuk Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00-14.00 WIB, namun waktu istirahat dimulai lebih awal, yakni 11.30-12.30 WIB.
Meski mengalami pengurangan, total jam kerja efektif ASN selama bulan Ramadhan tetap memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

"Meskipun ada penyesuaian jam kerja, tetapi tetap harus memastikan kinerja tetap optimal dan pelayanan publik berjalan lancar," tegas Azhami. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved