Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Tera Ulang Nozzle SPBU

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan tera ulang beberapa nozzle di sejumlah SPBU di wilayahnya.

Dokumentasi UPT Metrologi Legal Bangka Selatan
PENGECEKAN MESIN SPBU – Petugas dari UPT Metrologi Legal DKUKMINDAG Kabupaten Bangka Selatan ketika melakukan pengecekan mesin dispenser di sejumlah SPBU di Kecamatan Toboali, Selasa (4/3/2024) kemarin. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melakukan tera ulang beberapa nozzle di sejumlah SPBU di wilayahnya. Hal ini dilakukan karena ditemukan nozzle yang melebihi batas ketentuan yang berlaku.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMINDAG), Andriyani mengatakan, menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) pihaknya melalui melakukan pengawasan terhadap beberapa SPBU pada pekan pertama bulan Maret 2025. Khususnya mengenai kebenaran takaran pompa ukur BBM SPBU yang ada di Kecamatan Toboali. 

Pengawasan ini dilakukan berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan. "Kami diinstruksikan agar melaksanakan pengawasan, pengamatan dan pemantauan metrologi legal menjelang HBKN," kata Andriyani, Rabu (5/3).

Menurutnya, terdapat lima SPBU yang menjadi objek pengawasan. Pertama, yakni SPBU 24.331.134 Parit 9, SPBU 24.331.130 Puput dan SPBU 24.331.154 Simpang Bukit. Kemudian, SPBU 24.331.99 Gadung dan SPBU 24.331.156 Desa Rias. Dari hasil pengawasan hampir sebagian besar SPBU di wilayah Toboali masih memenuhi ketentuan batas toleransi yang diizinkan. Pasalnya, pada beberapa waktu lalu telah dilakukan tera ulang oleh UPT Metrologi Legal.

Namun, dari total 31 nozzle yang diperiksa masih ditemukan lima nozzle yang melebihi batas ketentuan yang berlaku. Petugas kemudian bergegas memperbaiki kesalahan mesin pompa BBM dengan alat ukur sesuai dengan takaran. Tujuannya untuk melindungi hak konsumen dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap SPBU di yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

"Kami memastikan bahwa setiap nozzle yang melebihi batas toleransi langsung kami tindak lanjuti dengan tera ulang," tegas Andriyani.

Di sisi lain, tera ulang mesin pompa BBM akan terus dilakukan secara bertahap. Dengan upaya ditargetkan mampu mencegah adanya SPBU nakal yang mempermainkan mesin pompa BBM untuk mencari keuntungan selama momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri. Kebijakan tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat secara luas, dalam hal ketepatan pengukuran mesin pompa BBM.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang terpercaya dan sesuai dengan takaran yang seharusnya," jelasnya.

Selain mengawasi kebenaran takaran BBM kata Andriyani, petugas melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pelabelan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di toko snack oleh-oleh di Toboali. Pemeriksaan dilakukan guna memastikan bahwa produk beredar memiliki informasi jelas, akurat dan tidak menyesatkan konsumen. 

"Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui UPT Metrologi Legal akan terus berupaya memastikan kepastian hukum dalam transaksi perdagangan, terutama dalam menjaga hak-hak konsumen," pungkas Andriyani(u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved