Selasa, 21 April 2026

Kabar Belitung

Pemkab Belitung Atur Jam Operasional Hiburan dan Kuliner

Pemerintah Kabupaten Belitung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor 400.7.1/228/11/2025 yang mengatur operasional usaha hiburan.

Editor: Rusaidah
Dok. Posbelitung.co
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Marzuki. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Belitung Nomor 400.7.1/228/11/2025 yang mengatur operasional usaha hiburan, rumah makan, dan rekreasi selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Edaran tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.  

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Marzuki menegaskan, bahwa pengaturan itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015.

"Kami ingin menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan dengan tetap menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan penghormatan terhadap ibadah," ujarnya kepada posbelitung.co pada Rabu (5/3). 

Dalam aturan tersebut, usaha hiburan seperti karaoke, bar, pub, game net, spa dan panti pijat wajib tutup selama bulan Ramadan.
Namun, usaha hiburan yang berada di dalam hotel atau penginapan diperbolehkan beroperasi dengan jam terbatas, yakni pukul 21.00 hingga 23.00 WIB.  

Sementara itu, usaha rumah makan, restoran, dan kedai kopi diperbolehkan tetap beroperasi tetapi diwajibkan memasang tirai atau kain penutup pada siang hari. Ketentuan serupa juga berlaku bagi tempat rekreasi yang menjual makanan dan minuman.  

Marzuki menambahkan, bahwa patroli terpadu akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini. Pengawasan melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, serta tokoh agama dan masyarakat.

"Jika ada pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha," katanya.  
Pemkab Belitung mengimbau para pelaku usaha untuk mengikuti aturan yang ditetapkan demi menjaga harmoni dan toleransi selama bulan suci Ramadan. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved