Berita Pangkalpinang
Kepastian Sewa Lahan Cagar Budaya di Pangkalpinang Tunggu Kajian
Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan rapat di kantor Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang melakukan rapat di kantor Perusahaan Umum Daerah Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Pinang, Senin (10/3/2025).
Rapat ini membahas permohonan sewa lahan milik Perumdam Tirta Pinang yang diajukan oleh sebuah perusahaan.
Pihak perusahaan mengajukan permohonan sewa lahan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Kopi Es Sudirman, tersebut untuk pemasangan billboard atau media iklan.
Namun, lokasi itu merupakan bekas water ledeng PDAM yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
"Oleh karena itu, dalam rapat ini kami juga mengundang Ketua Tim Cagar Budaya, Elvian, guna membahas apakah secara ketentuan diperbolehkan pemasangan billboard di titik tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang Mie Go kepada awak media usai rapat.
Mie Go menambahkan, lahan tersebut telah disewakan kepada Kopi Es Sudirman sebelum ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Dengan demikian, perlu dikaji lebih lanjut apakah memungkinkan dilakukan penyewaan lahan kembali untuk keperluan billboard.
Dalam pembahasan, lanjut Mie Go, pihaknya telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, secara aturan diperbolehkan adanya sistem "sewa di atas sewa," mengingat lahan tersebut sudah lebih dahulu dikontrak oleh pihak lain.
Namun, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah status kawasan cagar budaya.
Oleh sebab itu, Tim Cagar Budaya akan melakukan kajian lebih lanjut dan menyampaikan hasilnya secara tertulis kepada pihak Perumdam Tirta Pinang sebelum ada keputusan akhir mengenai penyewaan lahan untuk billboard.
Keputusan akhir terkait permohonan sewa lahan ini masih menunggu hasil kajian Tim Cagar Budaya dan kebijakan dari Perumdam Tirta Pinang sebagai pemilik aset.
Lebih lanjut, Mie Go menyatakan, meskipun pihak perusahaan reklame mengajukan permohonan, tidak serta-merta mereka akan mendapatkan hak pembangunan billboard di lokasi tersebut.
Pemerintah Kota Pangkalpinang mengupayakan mekanisme yang kompetitif agar ada keadilan bagi seluruh pengusaha reklame.
"Dalam rangka memberikan hak yang sama bagi pengusaha billboard, mekanisme yang kami usulkan adalah melalui proses lelang. Dengan demikian, nilai sewa yang ditetapkan juga dapat bersifat kompetitif, sekaligus memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) bagi PDAM," tutur Mie Go.
Independen
Ketua Tim Cagar Budaya Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian, mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi terkait permohonan pemasangan billboard di kawasan eks water ledeng PDAM Kota Pangkalpinang yang merupakan kawasan cagar budaya.
"Kami dari Tim Ahli Cagar Budaya akan melakukan kajian sebelum memberikan rekomendasi kepada Wali Kota Pangkalpinang. Keputusan ini bersifat kolektif, mengingat tim ahli terdiri dari tujuh orang yang memiliki kewenangan dan sertifikasi di bidangnya masing-masing," ujar Elvian usai mengikuti rapat di kantor Perumdam Tirta Pinang, Senin (10/3/20245).
Ia memastikan timnya bersifat independen dalam mengambil keputusan.
Rekomendasi yang diberikan nantinya akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menentukan kebijakan terkait permohonan sewa lahan tersebut.
"Sifat kami adalah memberikan saran dan rekomendasi, bukan untuk memaksa atau dipaksa. Jika tim ahli memutuskan tidak boleh, maka tidak bisa dipaksakan. Sebaliknya, jika memungkinkan, tentu harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Elvian. (t2)
Penyusunan Ripparprov Babel 2025–2045, Durasi Tinggal Wisatawan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Asrama Mahasiswa Babel di Malang Diresmikan, Sadiri: Semuanya Digratiskan |
![]() |
---|
15.925 Orang di Pangkalpinang Sudah Terlayani MBG |
![]() |
---|
Pemkot Pagkalpinang Resmikan SPPG Keenam, Layani MBG bagi 2.812 siswa |
![]() |
---|
Polsek Bukit Intan Salurkan 30 Paket Bantuan dalam Program Jumat Berkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.