Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bangka Barat

Undang Unsur Forkopimda Bangka Barat, KPU Sosialisasikan Tahapan PSU

KPU Kabupaten Bangka Barat, melakukan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat.

Tayang:
Bangkapos.com/Riki Pratama
SOSIALISASI PSU -- KPU Kabupaten Bangka Barat, melakukan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan MK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, pada Senin (10/3/2025) siang, di kantor KPU Bangka Barat. 

MENTOK, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, melakukan sosialisasi tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, di Kantor KPU Bangka Barat, Senin (10/3) siang. 

Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono, menyampaikan ke sejumlah unsur Forkopimda terkait tahapan PSU hingga tata cara penghitungan suara yang bakal dilakukan di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada 22 Maret 2025.

"Yang ditanyakan bagaimana proses penghitungan hasil. Jadi suara yang di luar dari PSU dianggap sah, yang di PSU-kan dianggap off, semua mulai dari awal. Hasil PSU dijumlah suara yang telah didapatkan," kata Darjiono.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK, memerintahkan, termohon dalam hal ini KPU, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024. "Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk penyampaian formulir C pemberitahuan, kepada pemilih dilakukan KPU pada tanggal 19-21 Maret 2025. "Kami akan sama-sama anggota KPPS, untuk pembagian dan pemberitahuan, sehingga memastikan, surat itu diserahkan ke pemilihnya dan berapa telah didistribusi dan tidak didistribusikan nantinya," ungkapnya.

Diketahui, sebanyak 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS Desa Sinar Manik, bakal kembali menggunakan hak pilihnya. Dari jumlah itu, terdapat 18 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Lalu, pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki, 8 pemilih perempuan, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK).

Sortir surat suara
KPU Kabupaten Bangka Barat juga mulai melakukan sortir dan lipat hitung, kertas surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik. Sebanyak empat pegawai KPU Bangka Barat terlihat melipat surat suara yang bakal digunakan pada PSU mendatang. 

Kegiatan ini turut diawasi oleh Anggota Bawaslu Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah, dan Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono beserta jajarannya. 

Darjiono mengatakan, proses pelipatan menjadi langkah awal untuk memastikan, surat suara yang sudah disortir siap untuk didistribusikan ke TPS nantinya. "Kita mulai melakukain proses lipat dan hitung persiapan PSU, semua lagi proses target selesai hari ini," kata Darjiono.

Ia menambahkan, dari sortir dan lipat hitung nantinya, diketahui berapa jumlah surat suara dan apakah ditemukan surat suara yang rusak atau tidak. "Jadi nanti kita mengetahuinya, jumlahnya berapa, surat suara yang masih kurang, baru kita melakukan pengadaan dan lain-lain," katanya.

Ia menyebutkan, untuk kebutuhan surat suara di empat TPS di Desa Sinar Manik, berjumlah 2.134 surat suara, jumlah itu berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) ditambah 2,5 persen. "Semoga PSU kita ini, dapat berjalan aman dan lancar, termasuk nanti penyaluran surat suara PSU rencana di tanggal 21 Maret 2025, satu hari sebelum pungut hitung dilakukan," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved