Berita Bangka Barat

Pemkab Bangka Barat Rumahkan 397 Orang, Honorer Ngadu ke DPRD

Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, pada Selasa (11/3) siang.

Bangkapos.com/Riki Pratama
RAPAT DENGAR PENDAPAT -- Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, pada Selasa (11/3/2025) siang. Pemkab Babar terpaksa merumahkan 397 orang, tenaga honorer yang tidak memanuhi syarat (TMS). 

MENTOK, BABEL NEWS - Ratusan tenaga honorer yang dirumahkan oleh Pemkab Bangka Barat, mendatangi kantor DPRD Bangka Barat, pada Selasa (11/3) siang. Diketahui, Pemkab Bangka Barat terpaksa merumahkan 397 tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan meminta OPD tidak diperkenankan, mengalokasikan pendanaan dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang tidak memenuhi kriteria, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025. 

Hal ini setelah adanya surat edaran, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025. Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu memimpin langsung rapat ini. 

Tenaga honorer TU SMPN 1 Simpang Teritip, Alif mengaku, alasan datang ke kantor DPRD Bangka Barat, untuk mengetahui bagaimana, hasil dari rapat dengar DPRD dan Pemkab Bangka Barat terkait nasib mereka. "Kami dengar pendapat dengan dewan, menanyakan nasib kami bagaimana," kata Alif.

Dirinya juga mengikuti tes CPNS 2024, sehingga tidak perpanjang menjadi tenaga honorer. Hal yang sama terjadi pada istri Alif, yang juga tidak diperpanjang oleh Pemkab Bangka Barat menjadi pegawai honorer.

"Istri di SD, terkena juga kurang dari dua tahun, jadi suami istri. Ya sebenarnya kesulitan, karena ini pekerjaan kami, berdua. Ya semoga ada putusan, perubahan diperpanjang lagi untuk tenaga honorer," harapnya.

Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Samsu mengatakan, tujuan dewan melakukan rapat dengar pendapat, untuk mencarikan solusi agar para tenaga honorer kembali dapat bekerja. "Menyikapi, adanya surat dari Pemda untuk honorer yang dirumahkan. Pada hari ini kita mendengarkan dari Sekda dan kepala OPD berkaitan bagaimana untuk menyikapinya," kata Badri di kantor DPRD Babar.

Diakuinya, tenaga honorer menjadi tenaga dasar dibutuhkan pemerintah daerah dalam upaya menjalankan pekerjaan, dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. "Kami berharap hari ini, bagaimana mencari solusinya, karena terus terang mereka berharap betul agar dipekerjakan kembali," jelasnya.

Sekda Bangka Barat, M Soleh mengatakan, Pemkab Bangka Barat masih mencari skema atau payung hukum agar 397 honorer berasal dari tenaga kesehatan, guru dan tenaga dasar yang dirumahkan dapat kembali bekerja. 

Diakuinya, merumahkan ratusan honorer, bukan karena keinginan Pemkab Bangka Barat. Namun, karena adanya, aturan dan surat edaran dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/664/Keuda tanggal 14 Februari 2025.

"Intinya bahwa sekarang lagi cari skemanya agar mereka direkrut kembali. Sesuai dengan ketentuan," kata M Soleh.

M Soleh menambahkan, sejumlah skema telah terlihat dari rapat dengar pendapat tersebut, seperti tenaga kesehatan (Nakses) yang bakal dibiayai gajinya dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Nakes skemanya BLUD, guru kita cari KBLI butuh untuk NIB, belum ketemu kita. Tenaga dasar, nanti itu outsourcing, ada peraturan bupatinya, lagi dibuat mudah-mudahan tidak lama lagi. Guru lagi cari payung hukumnya secepatnya, karena mereka dibutuhkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, yang menyatakan sejumlah honorer tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya surat edaran dari Mendagri, yang harus dilakukan sesegera mungkin. "Yang menentukan TMS bukan kami, tetapi ada aturannya. Kami memahami, mereka juga rekan kerja kami, sudah bersaudara. Tetapi dikarenakan surat edaran dari Mendagri tadi, mengambil langkah ini, sangat dilematis dan sudah kita rapatkan sebelum kita putuskan," katanya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved