Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Kriminal

2 Pencuri Gasak Onderdil Alat Berat, Perusahan Alami Kerugian hingga Rp20 Juta

Dua orang kawanan terduga spesialis pencuri onderdil alat berat jenis ekskavator diringkus oleh aparat kepolisian.

Tayang:
Istimewa/ Dokumentasi Polres Bangka Selatan
PELAKU PENCURIAN dan BB -- A alias Ucok (23) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar dan DM alias Daud (32) warga pendatang asal Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat saat diamankan aparat kepolisian, beserta sejumlah barang bukti onderdil hasil curian yang dilakukan oleh kawanan pencuri di Desa Penutuk saat diamankan aparat kepolisian, Kamis (13/3/2025). Barang bukti itu merupakan hasil curian dari kedua pelaku A alias Ucok (23) dan DM alias Daud (33). 

LEPAR PONGOK, BABEL NEWS - Dua orang kawanan terduga spesialis pencuri onderdil alat berat jenis ekskavator diringkus oleh aparat kepolisian dari Polsek Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari kedua tangan para pelaku.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Selatan, G.J Budi mengatakan, terdapat dua orang yang diamankan atas tuduhan pencurian onderdil alat berat. Keduanya yakni inisial A alias Ucok (23) warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar dan DM alias Daud (32) warga pendatang asal Desa Mekarpohaci, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Keduanya ditangkap pada Kamis (13/3) di kediamannya salah satu terduga pelaku.

"Benar, keduanya berhasil kita tangkap kemarin. Atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat-Red)," kata G.J Budi, Jumat (14/3).

G.J Budi membeberkan kasus pencurian itu diketahui pada Rabu (12/3) sekitar pukul 07.30 WIB di lahan perkebunan milik perusahaan di Desa Penutuk. Pelapor yang hendak mulai bekerja menyadari ada beberapa onderdil ekskavator telah raib. Diduga kuat hilangnya beberapa peralatan tersebut lantaran dicuri oleh orang tidak dikenal.

Seperti diketahui alat berat tersebut sudah dalam kondisi rusak sejak beberapa waktu lalu. Atas kejadian tersebut pihak perusahan mengalami kerugian hingga Rp20 juta. Setelah itu melaporkan kasus pencurian ke Kepolisian Sektor Lepar Pongok untuk segera ditindaklanjuti. "Terdapat beberapa sparepart ekskavator yang hilang akibat pencurian itu," jelas G.J Budi.

Usai menerima laporan lanjut dia, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) termasuk  mengumpulkan petunjuk di lapangan dan memintai keterangan sejumlah saksi. Dari situ kepolisian akhirnya mendapat petunjuk dan mengetahui kedua kawanan pencuri. Sampai akhirnya petugas melacak keberadaan kedua pelaku ini.

Sampai akhirnya petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan di kediaman salah satu pelaku di Desa Penutuk. Kepada polisi keduanya mengaku telah melakukan pencurian onderdil alat berat jenis ekskavator milik perusahaan perkebunan kelapa sawit. 

Dari penangkapan itu petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit front idler ekskavator merek Komatsu PC 200-8 dan satu unit sepeda motor merek Honda Revo Blade. "Motif keduanya melakukan aksi pencurian karena kondisi ekonomi," sebutnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata GJ Budi kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 keempat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang curat. "Dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkas Gj Budi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved