Berita Kriminal

Tim Hantu Bekuk Pengedar Ganja dan Sabu

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pemuda berinisial MI (23) di Kecamatan Mentok, pada Minggu 9 Maret 2025.

IST/Polres Babar
Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat kembali menangkap satu pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu. Pemuda itu, berinisial MI (23) diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat di Kecamatan Mentok, pada Minggu (9/3/2025). 

MENTOK, BABEL NEWS - Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mengamankan pemuda berinisial MI (23) di Kecamatan Mentok, pada Minggu 9 Maret 2025. Pemuda ini diamankan setelah diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dan sabu.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kampung Sawah Kelurahan Tanjung, Mentok," kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Jumat (14/3).

Ia menambahkan, dari hasil pengeledahan ditemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis ganja. "Serta 48 paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga narkotika jenis ganja yang disimpan di atas plafon kamar mandi kontrakan pelaku," ujarnya.

Budi Prasetyo menjelaskan, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Bangka Barat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Narkotika yang diamankan dengan berat ganja bruto 800 gram, dan berat sabu bruto 0,10 gram," ujarnya.

Ia menambahkan, tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved