Berita Pangkalpinang

Pilkada Ulang Pangkalpinang, 2 Bakal Paslon Independen Serahkan Syarat Dukungan

Dua pasangan melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada ulang

Editor: suhendri
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
Papan nama kantor KPU Kota Pangkalpinang yang berada di Kecamatan Girimaya, Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mencatat, ada dua pasangan melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada ulang di Kota Pangkalpinang tahun 2025.

Adapun tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut dibuka pada 9-13 Maret 2025.

“Pada pelaksanaannya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen, yakni atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, kemudian satu lagi, Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).

Akan tetapi, lanjut Tri, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen pasangan Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.

"Hasil perhitungan kami semalam, tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00, sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6.000-an sehingga kurang dari ketentuan," tuturnya.

Tri menambahkan, adanya kekurangan jumlah dukungan tersebut membuat dokumen yang dilampirkan Benny Batara Tumpal  Hutabarat-Achmad Subari tidak mencapai angka 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Pangkalpinang.

"Iya, mereka kurang (berkas dukungannya), syaratnya itu kan 10 persen dari DPT terakhir Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan, bakal calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.

Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam pilkada serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa. 

Bangka tanpa calon independen

Sementara itu, Kabupaten Bangka dipastikan tanpa calon independen pada pilkada ulang, 27 Agustus mendatang.

Hingga pendaftaran calon perseorangan ditutup pada Kamis (13/3) pukul 23.59 WIB, tidak ada yang mendaftar di KPU Kabupaten Bangka.

"Tadi malam kita masih standby menunggu pendaftar di sekretariat KPU Bangka hingga pukul 23.59, namun tidak ada yang mendaftarkan diri untuk mengikuti Pilkada Bangka 2025 lewat jalur perseorangan sehingga kita tutup resmi," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka, Sinarto, Jumat (14/3/2025).

Sinarto menambahkan, dengan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, pihaknya akan fokus untuk tahapan lainnya.

"Kita akan fokus melakukan kegiatan tahapan-tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada Bangka 2025," ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved