Kabar Belitung

Pencairan THR ASN Pemkab Belitung Tunggu Perbup

Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Editor: Rusaidah
Surya
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya atau THR. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Belitung, Siska Priorita, menyatakan bahwa pencairan THR direncanakan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

"Besaran THR yang akan diterima ASN mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Februari 2025," ujar Siska, Minggu (16/3).

Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Meski aturan teknis di tingkat pusat telah ditetapkan melalui PP, Pemkab Belitung masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah diproses di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung. 

Perbup tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan teknis pencairan THR di daerah.

"Kami masih menunggu finalisasi Perbup sebelum memulai proses pencairan. Jika regulasi ini selesai tepat waktu, maka THR dapat diterima ASN sesuai jadwal yang ditetapkan," tambahnya.

Sebagai informasi, THR bagi ASN diberikan setiap tahun sebagai bagian dari hak pegawai dalam menyambut Hari Raya.

Dengan aturan terbaru dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, pembayaran THR diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. (del)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved