Kabar Bangka Selatan
Residivis Buang Barang Bukti Sabu ke Kloset
Ariansyah alias Berkok (25) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi.
TOBOALI, BABEL NEWS - Ariansyah alias Berkok (25) warga Kelurahan Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung terancam merayakan Idulfitri di balik jeruji besi. Bagaimana tidak setelah dinyatakan bebas pada tahun 2019 lalu karena kasus pembunuhan, Berkok kembali ditangkap polisi. Diduga kuat Berkok menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Defriansyah bilang Ariansyah alias Berkok kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di rumah tahanan Polres setempat. Tersangka diduga menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba jenis sabu kepada masyarakat penambang bijih timah di wilayah itu. Bisnis barang haram tersebut dilakoni tersangka sejak lima bulan terakhir.
"Tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2016. Divonis oleh pengadilan selama lima tahun enam bulan dan hanya menjalani hukuman dua tahun 10 bulan karena saat itu tersangka masih di bawah umur," kata dia kepada Bangkapos.com, Sabtu (15/3).
Defriansyah menyebut penangkapan tersangka dilakukan pada Kamis (13/3) sekitar pukul 00.10 WIB setelah adanya laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba. Di kediaman tersangka kerap dijadikan tempat sejumlah orang untuk berkumpul pada malam hari, diduga akan melakukan transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Sampai akhirnya petugas mendapatkan gerak-gerik mencurigakan yang dilakukan oleh penghuni rumah. Puncaknya anggota bersama sejumlah tokoh masyarakat melakukan penggerebekan di rumah itu dan didapatkan tersangka. Tersangka yang panik saat digerebek petugas langsung membuang barang bukti satu paket sabu ke dalam kloset kamar mandinya.
"Untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,22 sempat dibuang tersangka ke dalam kloset kamar mandi. Beruntungnya masih belum disiram oleh tersangka," jelas Defriansyah.
Dari penangkapan tersebut lanjut dia, beberapa barang bukti lainnya turut disita. Mulai dari satu bal plastik bening berukuran kecil, dua sekop terbuat dari sedotan minuman dan satu alat hisap sabu jenis bong. Kemudian, dua korek api gas, uang tunai senilai Rp250 ribu dengan satu lembar pecahan Rp100 ribu dan tiga lembar pecahan Rp50 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Terakhir yakni satu unit telepon pintar merek Infinix warna biru. Kepada polisi tersangka mengaku baru berbisnis barang haram sejak lima bulan terakhir. Barang bukti sabu dirinya beli dari seorang bandar besar di Sumatera Selatan yang saat ini identitasnya sudah dikantongi aparat kepolisian. Motif sementara tersangka mengambil keuntungan dari uang hasil penjualan sabu.
"Jadi tersangka mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Defriansyah, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka kini telah diamankan dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Selatan.
"Dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Defriansyah. (u1)
| PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
|
|---|
| Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
|
|---|
| Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
|
|---|
| Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/DITANGKAP-POLISI-Ariansyah-alias-Berkok-25-warga-Kelurahan-Toboali.jpg)