Rabu, 22 April 2026

Berita Bangka Barat

Jelang PSU di 4 TPS Desa Sinar Manik Jebus, KPU Ambil Alih Tugas PPS

KPU Bangka Barat tidak lagi menggunakan jasa badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam PSU.

Bangkapos/Riki Pratama
LIPAT SURAT SUARA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, melakukan sortir dan lipat hitung, surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, pada Senin (10/3/2025) di Gudang KPU Babar. 

MENTOK, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat tidak lagi menggunakan jasa badan Ad Hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS Desa Sinar Manik. Diketahui, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bangka Barat, akan dilaksanakan di empat TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, pada Sabtu (22/3).

Ketua KPU Bangka Barat, Darjiono mengatakan, KPU Bangka Barat mengambil alih semua tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kecuali badan Ad Hoc KPPS yang telah direkrut KPU. "KPU Bangka Barat mengambil alih semua tugas PPK dan PPS di PSU Desa Sinar Manik," kata Darjiono, Senin (17/3).

Ia menyebutkan, kebijakan di KPU dalam melaksanakan tahapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak hanya ditentukan oleh ketua atau orang per orang, karena kepemimpinan bersifat kolektif kolegial. "KPU kolektif kolegial jadi diputuskan bersama-sama mengenai semua tahapan PSU ini," jelasnya.

Darjiono mengajak masyarakat untuk datang ke TPS, terkhusus warga Desa Sinar Manik. Karena tinggal lima hari lagi pelaksanaan PSU di Desa Sinar Manik, bakal dilakukan. "Mari kita sama-sama menciptakan suasana PSU yang aman, damai dan lancar. Jangan lupa ayo datang ke TPS, terkhusus kepada seluruh masyarakat Desa Sinar Manik," harapnya.

Darjiono menjelaskan, untuk melaksanakan rekapitulasi tingkat kecamatan langsung diambil oleh KPU Bangka Barat dan dilakukan dua rekapitulasi pertama PPK di tingkat kecamatan dan tingkat Kabupaten Bangka Barat. "Tata cara rekapitulasi sama disampaikan pada PKPU 18 dan juknisnya," ujarnya.

Selanjutnya, terkait tahapan PSU hingga tata cara penghitungan suara, dikatakan Darjiono, dilakukan semua dari awal di empat TPS Desa Sinar Manik. "Yang ditanyakan bagaimana proses penghitungan hasil. Jadi suara yang di luar dari PSU dianggap sah, yang di PSU-kan dianggap off, semua mulai dari awal. Hasil PSU dijumlah suara yang telah didapatkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan MK, memerintahkan, termohon dalam hal ini KPU, untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan, yang sama dengan pemungutan suara pada Pilkada tanggal 27 November 2024. "Selanjutnya hasil PSU tersebut digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Pemilih yang bakal menggunakan hak suaranya, merupakan pemilih yang sama berdasarkan data Pilkada 2024. Sebanyak 2.080 pemilih tetap terdaftar di empat TPS Desa Sinar Manik, pada Pilkada serentak 2024, dengan terdapat 18 pemilih disabilitas terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Pemilih pindahan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 orang yang terdiri dari 17 pemilih laki-laki, 8 pemilih perempuan, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK). (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved