Rabu, 22 April 2026

Kabar Pangkalpinang

Warga Gajah Mada Ketahuan Mencuri Tangki Air

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus dan mengamankan warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Satreskrim Polresta Pangkalpinang
TERSANGKA PENCURIAN - Tersangka beserta barang bukti tangki air ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus dan mengamankan warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang karena nekat mencuri tangki air.

Penangkapan terhadap pelaku atas laporan korban bernama Belia Sirizky, warga Kelurahan Gajah Mada, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang yang kehilangan satu buah tangki air berukuran 2.000 liter dan mengalami kerugian kurang lebih Rp6 juta.

Kejadian itu sendiri terjadi pada Jumat (14/3) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB dan kejadian itu sendiri tidak diketahui korban hingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang atas tindakan pencurian.

Mendapatkan laporan korban tersebut, Tim Buru Sergap (Buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap pelaku dan mengamankan pelaku, Senin (3/3) sekitar pukul 13.00 WIB.

Pelaku bernama Mufazi Alwafi Mulkan (28), yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta dan diamankan di daerah Keramat, Kota Pangkalpinang.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan adanya pengungkapan kasus dan penangkapan terhadap pelaku pencurian tangki air, Senin (17/3).

"Anggota berhasil mengamankan pelaku pencurian satu buah tangki air jenis merek Tedmon ukuran 2.000 liter. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang," kata Riza.

Lebih lanjut Riza menyebutkan, pelaku saat diamankan memang sedang membawa barang bukti tangki air dan diamankan warga hingga diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.

"Pelaku ketika diamankan sedang naik mobil jasa angkut barang dan diamankan warga di kawasan Terminal Keramat, lalu  pelaku beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa atau digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Sedangkan, modus dari pelaku adalah awalnya pelaku mendatangi musala dekat halaman rumah korban pada Kamis (13/2) lalu sekitar pukul 08.00 WIB, guna memantau kondisi tangki air dan menurunkan tangki air dari atas dudukan.

Selanjutnya, pelaku mencari jasa angkut barang melalu media sosial (medsos) Facebook dan mendapati jasa angkut barang dengan upah sebesar Rp300 ribu.

"Jadi, satu hari setelah cek lokasi dilakukan pelaku dan dia mengajak orang jasa angkut barang untuk mengangkut tangki air milik korban, lalu dibawa ke arah Terminal Kampung Keramat," beber Riza.

"Akan tetapi, dalam perjalanan, mobil angkut dihentikan oleh warga yang menyadari bahwa tangki airnya dicuri pelaku dan berhasil diamankan ketika hendak membawa kabur tangki air," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, disangkakan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 362," tegas Riza. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved