Jumat, 24 April 2026

Berkas Dukungan Bakal Calon Independen Pilkada Ulang Pangkalpinang Mulai Diverifikasi

Proses verifikasi tersebut dilakukan terhadap berkas dukungan pasangan bakal calon independen atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam

Editor: suhendri
Bangka Pos
Anggota KPU Kota Pangkalpinang, Margarita. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota  Pangkalpinang mulai melakukan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen Pilkada Ulang 2025.

Verifikasi dilakukan setelah ditutupnya tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada 13 Maret 2025 lalu.

"Berbicara tahapan, kita ketahui kemarin ada yang mendaftar untuk calon perseorangan. Jadi kami juga melaksanakan verifikasi administrasi untuk calon perseorangan," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang, Margarita, dalam Dialog Ruang Tengah Bangka Pos, Selasa (18/3/2025).

Margarita menyebutkan, proses verifikasi tersebut dilakukan terhadap berkas dukungan pasangan bakal calon independen atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam.

Sebelumnya, pasangan ini menyerahkan dukungan lebih dari 10 persen jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kemarin yang daftar dua pasangan, tetapi setelah dihitung jumlah dukungannya cuma diterima satu pasangan. Yang diproses milik pasangan Eka Mulya-Radmida, sementara Pak Benny (Batara Tumpal Hutabarat)-Achmad Subari statusnya dikembalikan," tutur Margarita.

Lebih lanjut, dia mengatakan, proses verifikasi administrasi tersebut dilakukan untuk meneliti keabsahan dokumen yang disampaikan oleh bakal calon.

"Syaratnya kemarin kan (keterangan dukungan dan KTP) 10 persen dari DPT. Jadi 16.434 dukungan," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Pangkalpinang mencatat, ada dua pasangan melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan wali kota dan wakil wali kota dalam pilkada ulang di Kota Pangkalpinang tahun 2025.

 Adapun tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut dibuka pada 9-13 Maret 2025.

“Pada pelaksanaannya selama tahapan tersebut berlangsung terdapat dua bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan dokumen, yakni atas nama Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, kemudian satu lagi, Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari," kata Komisioner KPU Kota Pangkalpinang Tri Pertiwi, Jumat (14/3/2025).

Akan tetapi, lanjut Tri, berdasarkan penghitungan verifikasi administrasi, dokumen pasangan Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari saat ini berstatus dikembalikan.

"Hasil perhitungan kami semalam, tim Benny Batara Tumpal Hutabarat-Achmad Subari datang ke KPU sekitar pukul 23.00, sudah kami lakukan verifikasi administrasi, berkas yang layak hanya sekitar 6.000-an sehingga kurang dari ketentuan," tuturnya.

Tri menambahkan, adanya kekurangan jumlah dukungan tersebut membuat dokumen yang dilampirkan Benny Batara Tumpal  Hutabarat-Achmad Subari tidak mencapai angka 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) terakhir Kota Pangkalpinang.

"Iya, mereka kurang (berkas dukungannya), syaratnya itu kan 10 persen dari DPT terakhir Kota Pangkalpinang," ucapnya.

Sekadar diketahui, sesuai dengan ketentuan, bakal calon perseorangan atau independen yang akan maju dalam Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang diwajibkan menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal sebanyak 16.434 dukungan.

Hal itu sesuai dengan 10 persen DPT Kota Pangkalpinang dalam pilkada serentak lalu yang mencapai 164.330 jiwa. (w4)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved