Kabar Bangka Selatan
Direktur dan Bendahara Selewengkan Uang BUMDes
Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
TOBOALI, BABEL NEWS - Dua orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepolisian Resor Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung. Keduanya yakni Janu Yudianto (35) dan Andri Saputra (41) warga Desa Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar.
Mereka diduga terlibat dalam skandal penggunaan uang kas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) senilai ratusan juta untuk kepentingan pribadi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani mengatakan, skandal ini terkuak setelah penyidik dari Unit Tipikor mendapatkan informasi adanya dugaan penyelewengan anggaran BUMDes Fajar Indah.
Dari informasi tersebut penyidik melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data. Berbekal data tersebut penyidik kemudian menetapkan dua orang petinggi BUMDes sebagai tersangka.
"Dua orang tersangka ini merupakan petinggi BUMDes. Tersangka Janu Yudianto merupakan direktur dan tersangka Andri Saputra adalah bendahara BUMDes Fajar Indah," kata dia kepada sejumlah awak media, Selasa (18/3).
Menurutnya, pada tahun 2023 silam pihaknya sempat melaksanakan penyelidikan terhadap penggunaan uang BUMDes Fajar Indah yang tidak sesuai dengan prosedur. Hasilnya tercantum di dalam buku rekening milik BUMDes Fajar Indah yakni sebesar Rp3.051.066. Padahal seharusnya saldo di dalam rekening BUMDes itu sebesar Rp144.936.659. Saldo hasil temuan kerugian negara yang telah dikembalikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit investigasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan tertanggal 17 Oktober 2023 terjadinya pencairan saldo sebanyak dua kali.
Pencairan pertama sebesar Rp100.000.000 dan kedua sebesar Rp42.000.000. Sehingga saldo terakhir BUMDes tersisa sebanyak Rp3.051.066. Pencairan anggaran tersebut dilakukan oleh Janu Yudianto bersama Andri Saputra. Padahal diketahui tidak adanya kegiatan operasional yang dilakukan oleh BUMDes pada saat dilakukan pengecekan langsung ke objek milik BUMDes. Bahkan sampai kini belum ada laporan pertanggungjawaban keuangannya.
"Atas kejadian itu BUMDes Fajar Indah mengalami kerugian sebesar Rp142 juta," jelas Raja Taufik Ikrar Bintani.
Menurutnya, semasa menjabat tersangka Janu Yudianto diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya. Kala itu terdapat status keuangan yang tersisa dan telah diserahkan ke kas BUMDes. Sayangnya, sisa uang berada di dalam kas BUMDes itu diambil dan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bukan untuk keperluan lembaga itu.
Modusnya kedua tersangka melakukan pencairan dana secara langsung tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai dengan prosedur. Adapun hasil audit telah dikeluarkan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Tak tanggung-tanggung kerugian akibat tindakan tersebut mencapai nominal hingga ratusan juta rupiah.
"Jadi dana atau uang BUMDes digunakan untuk kepentingan pribadi alis memperkaya diri sendiri dan orang lain," urainya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kata Raja Taufik Ikrar Bintani, kedua tersangka kini telah ditahan oleh aparat kepolisian. Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Penyidik dari hingga kini masih terus bekerja ekstra guna melengkapi berkas perkara tipikor.
"Untuk Tersangka Andri Saputra kita tambahkan juncto pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang tindak pidana penyertaan," pungkas Raja Taufik Ikrar Bintani. (u1)
| PLN Diskon Spesial Wahana di Bangka Selatan |
|
|---|
| Paket Sabu Siap Edar Berhasil Disita Polisi |
|
|---|
| Honda Babel Dukung Gaya Hidup Sehat Berkolaborasi Bersama Masyarakat Desa Jeriji |
|
|---|
| Diduga Aniaya Korban, Ibu Muda Ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan |
|
|---|
| Polres Bangka Selatan Usut Tuntas Skandal Dugaan Tipikor BUMDes Fajar Indah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/DIGIRING-KE-RUANG-TAHANAN-Janu-Yudianto-35-dan-Andri-Saputra-41-warga.jpg)