Sabtu, 25 April 2026

Kabar Belitung

Pemilik Sarang Burung Walet Setor Pajak Rp36 Juta

Masalah penahanan sarang burung walet di Bandara H AS Hanandjoeddin, Belitung akhirnya selesai. 

Editor: Rusaidah
Dok. Posbelitung.co
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro. 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Masalah penahanan sarang burung walet di Bandara H AS Hanandjoeddin, Belitung akhirnya selesai. 

Pemilik barang sarang burung walet akhirnya membayar setoran pajak ke BPPRD Kabupaten Belitung. 

Total pajak yang disetorkan sebesar Rp36 juta dari berat bersih sarang burung walet 24 kilogram. 

Artinya, dari satu kilogram sarang burung walet, pengusaha menyetor pajak daerah sebesar Rp1,5 juta. 

"Kemarin (Selasa) mereka sudah melakukan pembayaran pajak di BPPRD. Jadi karena dokumen sudah lengkap, silahkan dilanjutkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro pada Rabu (19/3). 

Ia menjelaskan, pada saat ditahan, kejaksaan bertindak sebagai pendamping hukum pemda di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Mengingat sebelumnya, pemda bersama Kejari Belitung sudah menandatangani perjanjian kerjasama optimalisasi pajak daerah pada tanggal 22 Desember 2024 lalu. 

Kemudian setelah ditemukan di bandara, langsung diserahkan kepada BPPRD Kabupaten Belitung untuk pembayaran pajak daerah. 

"Kami bersama stakeholder terkait terus menjaga pintu-pintu masuk baik di bandara maupun pelabuhan," katanya.

Bagus juga mengimbau kepada para pengusaha maupun pengepul sarang burung untuk tertib terhadap aturan. Terutama melengkapi aturan baik yang diatur pemerintah pusat maupun daerah. 

Menurutnya kejaksaan bukan mempersulit pengusaha tetapi membantu pemda memaksimalkan potensi pendapatan dari sektor pajak daerah.

Bahkan, Kejaksaan akan mengawal pemanfaatan pendapatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. 

"Bagi pengusaha atau pengepul walet di Jakarta, jangan hanya mau menikmati hasilnya saja. Tapi juga harus berkontribusi untuk daerah," katanya. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved