Kamis, 14 Mei 2026

Kabar Belitung Timur

Aplikasi Jaga Desa Membantu Kinerja Aparatur Desa

Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini kepala desa tidak perlu khawatir tentang informasi data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Jaga Desa.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Kejari Beltim
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti. 

MANGGAR, BABEL NEWS - Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama dengan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur serta kepala desa se-Kabupaten Belitung Timur melaksanakan koordinasi implementasi aplikasi Jaga Desa di Ruang Rapat Kantor Bupati Belitung Timur. 

Aplikasi Jaga Desa ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Kejaksaan dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) yang bertujuan untuk pengawasan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana desa agar semakin optimal.

Tujuan aplikasi Jaga Desa ini dipersiapkan sebagai sarana utama kolaborasi guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna, tepat sasaran serta terhindar dari berbagai risiko hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Rita Susanti mengungkap, dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini kepala desa tidak perlu khawatir tentang informasi data yang dimasukkan ke dalam aplikasi Jaga Desa.

"Aplikasi ini bertujuan untuk pelaksanaan pengawasan yang transparan untuk penggunaan dana desa sehingga tidak ada lagi kepala desa atau perangkat desa yang dapat bermain dengan dana desa, serta guna memastikan penggunaan dana desa berjalan tepat guna dan tepat sasaran," jelas Rita.

Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten menyampaikan apresiasi dengan adanya aplikasi Jaga Desa yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia. 

"Dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini, kami Pemerintah Kabupaten Belitung Timur sangat mengapresiasi, karena sangat membantu kinerja aparatur desa khususnya pada Kabupaten Belitung Timur," ujar Kamarudin.

Ia juga menekankan kepada kepala desa bahwa dalam waktu dua minggu agar setiap desa segera melakuklan penginputan data ke dalam aplikasi Jaga Desa.

"Dalam penginputan tidak perlu takut dan khawatir, selama perangkat desa sudah melakukan penggunaan dana desa sesuai aturan yang berlaku," ujar Kamarudin.

Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi Jaga Desa, sedangkan Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung. 

Aplikasi Jaga Desa juga akan mempermudah perangkat desa dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran dana desa dengan lebih transparan dan akuntabel.

Dengan hadirnya aplikasi Jaga Desa ini, diharapkan dapat mengoptimalkan pengelolaan dana desa agar semakin efektif dan mampu memberikan dampak nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa di seluruh Indonesia khususnya pada Kabupaten Belitung Timur. (mg1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved