Senin, 20 April 2026

Kabar Belitung

PN Tanjungpandan Tetapkan 9 Tersangka Baru Perkara Pemanenan Sawit

Sidang perkara pemanenan sawit di kawasan hutan Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Belitung di PN Tanjungpandan memasuki babak baru.

Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PERSIDANGAN - Suasana persidangan pemanenan perkebunan sawit yang masuk dalam kawan hutan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu (26/3). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Sidang perkara pemanenan sawit di kawasan hutan Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan memasuki babak baru.

Berdasarkan sidang pemusyawaratan, majelis hakim yang diketuai Endi Nursatria beranggotakan Septri Andri dan Frans Lukas Sianipar menetapkan tersangka baru dalam persidangan tersebut. 

Total enam orang dan tiga perusahaan dinyatakan sebagai tersangka dalam surat ketetapan nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn dan dibacakan pada persidangan yang digelar pada Rabu (26/3). 

Enam orang tersebut yaitu Yudi, Gilang Ramadhan, Iman, Jaka Ramadhan Harianto, Deni Firdaus dan Andri Ginting yang sebelumnya berstatus saksi dalam persidangan. Sedangkan tiga perusahaan yaitu CV Belitung Jaya Abadi, PT Bina Agro Tani dan PT Agro Pratama Sejahtera. 

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim berpendapat perlunya ditetapkan tersangka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Sebelum persidangan ditunda, majelis meminta penuntut umum melaksanakan ketetapan tersebut. 

"Kalau tidak ada yang disampaikan lagi, sidang ditunda sampai Kamis tanggal 10 April 2025 dengan agenda tuntutan dan sekaligus pembelaan," ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nursatria sembari mengetok palu.

Para tersangka yang disebutkan tersebut dianggap turut melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diduga terjadi pada tahun 2024 di Kabupaten Belitung. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan mengadili dua terdakwa yaitu Leo Sumarna dan Difriandi alias Kudev atas perkara pemanenan tandan buah segar (TBS) perkebunan sawit yang masuk kawasan hutan Gunung Tikus, Desa Air Selumar, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Sementara area tersebut merupakan kawasan hutan produksi sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6614/MENLHK-PTKL/KUH/PLA.2/20/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Keduanya melakukan aktivitas menjual, menguasai, memiliki dan atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki izin dari pemerintah. 

Sidang telah berjalan sebanyak sembilan kali dengan agenda pembacaaan dakwaan, eksepsi, putusan sela, pemeriksaan saksi para pihak dan ahli.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari penuntut umum. (dol)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved