Kabar Belitung

Dua Warga Binaan Lapas Tanjungpandan Terima Remisi Sakit

Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Babel menerima remisi.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Lapas Kelas IIB Tanjungpandan
MENYERAHKAN SK REMISI - Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Royhan Al Faisal menyerahkan SK remisi sakit kepada warga binaan pemasyarakatan pada Selasa (8/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Dua orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIB Tanjungpandan, Kanwil Ditjenpas Babel menerima remisi untuk kepentingan kemanusiaan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Dunia yang diperingati setiap tanggal 7 April.

Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan Kalapas Royhan Al Faisal didampingi Pejabat Struktual kepada warga binaan yang menerima pada Selasa (8/4).

"Ini kali pertama warga binaan Lapas Tanjungpandan mendapatkan remisi sakit berkepanjangan. Dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk tetap konsisten mengikuti program pembinaan serta semangat untuk sembuh dari sakit yang dideritanya sehingga nantinya dapat berkumpul dengan keluarga," ujar Royhan melalui siaran rilis. 

Ia menambahkan, keduanya merupakan warga binaan yang menderita sakit berkepanjangan dengan kategori penyakit yang diderita sulit untuk disembuhkan dan selalu mendapat perawatan rutin dari dokter.

Selain itu, proses pengajuannya juga dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter dan telah melewati tahapan verifikasi wilayah dan pusat. 

Adapun besaran remisi yang diterima yaitu satu orang menerima remisi tiga bulan, satu orang menerima remisi lima bulan. 

"Harus ada rekam medis dari dokter pemerintah yang menunjukan penyakit yang diderita sulit disembuhkan dan membutuhkan perawatan lanjutan," katanya. 

Sementara itu, Kasi Binapi Giatja Lapas Tanjungpandan melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Endang Meidiansyah menambahkan, remisi ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 pasal 29 ayat (1) yang berbunyi remisi atas dasar kepentingan kemanusiaan yang diberikan kepada narapidana yang dipidana dengan masa pidana paling lama 1 tahun, berusia di atas 70 tahun, atau menderita sakit berkepanjangan.

"Mereka yang mendapatkan remisi ini selama menjalani masa hukumannya di Lapas memang memiliki penyakit yang sulit untuk disembuhkan dan dalam kategori sakit berkepanjangan sesuai surat keterangan yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Marsidi Judono," ujarnya. (*/dol)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved