Rabu, 22 April 2026

Kabar Belitung

Penganiaya Wanita Sembunyi di Pondok Kebun

Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan lelaki berinisial NY (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita EN. 

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Humas Polres Belitung
DIAMANKAN - Lelaki berinisial NY diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap wanita pada Kamis (10/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Jajaran Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan lelaki berinisial NY (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita EN. 

Bahkan penangkapan lelaki berusia 24 tahun itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fattah Meilana pada Kamis (10/4).

Pelaku yang sebelumnya sempat melarikan diri, diamankan di penginapan sekitaran Jalan Pattimura sekitar pukul 02.30 WIB. 

"Pelaku telah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Fatah.

Ia menjelaskan, kejadian bermula pada saat korban EN pulang ke rumah ibunya dalam kondisi penuh luka pada Jumat (7/4) sekitar pukul 05.00 WIB. 

Kemudian, EN yang diduga menjadi korban penganiayaan langsung dibawa ke RSUD Marsidi Judono Belitung untuk mendapat perawatan. 

Kemudian, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Belitung.

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku," katanya. 

Hasil penyelidikan intensif, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku pada Rabu (9/4). 

Pelaku diketahui bersembunyi di sebuah pondok kebun di wilayah Dusun Bebute, Kecamatan Sijuk.

Setelah dilakukan pemantauan, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada pukul 02.30 WIB dini hari di penginapan beralamat di Jalan Pattimura, Tanjungpandan.

"Saat ini penyidik masih terus mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian," katanya. 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (dol)

 

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved