Berita Pangkalpinang

2 Bulan, 22 Kasus Kekerasan Perempuan, Pemprov Babel Pastikan Berikan Pendampingan

DP3ACSKB Bangka Belitung mencatat, total sudah ada 22 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Bangka Belitung selama Januari-Februari 2025.

Dok Bangkapos.com
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Bangka Belitung (Babel), Asyraf Suryadin. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencatat, total sudah ada 22 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Provinsi Bangka Belitung selama periode Januari-Februari 2025.

Dari 22 kasus tersebut tersebar di empat daerah di antaranya lima kasus di Kabupaten Bangka Barat, satu kasus di Kabupaten Bangka Tengah, tiga kasus di Kabupaten Bangka Selatan dan yang paling banyak di Kota Pangkalpinang dengan 13 kasus.

Kepala DP3ACSKB Bangka Belitung, Asyraf Nuryadin mengatakan, adanya bentuk kekerasan perempuan mulai dari fisik hingga psikis. "Dari data kita melihat ada 16 kasus kekerasan fisik dan empat kasus bentuk kekerasan secara psikis, tapi ada juga dua kasus kekerasan dalam bentuk lainnya," ujar Asyraf Nuryadin, Kamis (10/4).

Ia menjelaskan, untuk rentang usia perempuan yang menerima kekerasan pun beragam mulai dari 18 tahun hingga ada 60 tahun ke atas. Sedangkan untuk jenjang pendidikannya, terdapat lima perempuan yang berstatus pelajar SMA sederajat dan dua perempuan yang duduk di bangku perguruan tinggi.

"Dari data untuk kasus berdasarkan tempat kejadian itu beragam mulai dari lingkungan rumah tangga, sekolah, fasilitas umum dan lainnya," tuturnya.

Asyraf Nuryadin mengatakan sepanjang Januari dan Februari 2025, pihaknya menerima laporan 12 kasus kekerasan dalam rumah tangga. "Untuk data 2024 jumlah kasus KRDT di Provinsi Bangka Belitung ini mencapai 67 kasus, ini juga tersebar di tujuh kabupaten/kota," jelasnya.

Sementara itu untuk keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di 2024 pun terdapat 151 kasus, dengan kasus terbanyak di Kota Pangkalpinang dengan 48 kasus. Dari jumlah tersebut kekerasan fisik mencapai 109 kasus, psikis 43 kasus, seksual 17 kasus, traficking satu kasus, penelantaran lima kasus dan kasus kekerasan dalam bentuk lainnya.

"Untuk para korban ini melapor dan kita berikan pelayanan beragam mulai dari bantuan hukum, penegakan hukum, rehabilitasi sosial dan lainnya," jelasnya.

Selain itu DP3ACSKB Bangka Belitung juga memiliki rumah aman yang dapat digunakan secara gratis, sebagai antisipasi tindakan yang tak diinginkan serta memastikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Kita memiliki rumah aman, untuk mereka terutama anak dan perempuan. Seperti pelecehan tidak menutup kemungkinan termasuk kekerasan terhadap perempuan, kalau dia pulang takut tidak aman maka bisa lapor ke kita," ucapnya.

Diketahui, rumah aman milik DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung, untuk alamatnya dipastikan dirahasiakan demi menjaga keamanannya. "Selama 14 hari ke depan akan kita layani, dengan berbagai fasilitas secara gratis. Nanti juga kita sudah bekerja sama dengan Satpol PP, untuk menjaga dan melindungi rumah aman. Jadi nanti masyarakat bisa langsung datang ke kantor, nanti akan kita jelaskan prosedurnya," ungkapnya. (riz)

Beri Pendampingan Psikologis
KEPALA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung, Asyraf Nuryadin mengatakan, pihaknya menyediakan nomor call center 085314145959 sebagai upaya pemberian perlindungan terhadap perempuan dan anak.

"Tentunya masyarakat bisa datang langsung ke kantor dinas kabupaten/kota, atau bisa juga menghubungi nomor layanan pengaduan 085314145959," ujar Asyraf Nuryadin, Jumat (11/4).

Pihaknya mengatakan, masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut, guna mendapati sejumlah layanan dari DP3ACSKB Provinsi Bangka Belitung. "Tentunya ada beberapa pelayanan seperti pendampingan psikologis, bantuan hukum hingga menyediakan fasilitas rumah aman," tuturnya.

Lebih lanjut untuk laporan yang masuk, nantinya akan direspon oleh dinas terkait di kabupaten/kota atau sesuai lokasi pelaporan. "Misalnya kejadian di Kota Pangkalpinang maka pelaporan itu akan ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Kota Pangkalpinang. Namun kalau misalnya korban dari Pangkalpinang lalu pelaku dari Kabupaten Bangka Tengah, maka bisa kami tindaklanjuti bekerjasama dengan kabupaten/kota," ungkapnya. (riz)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved