Sabtu, 2 Mei 2026

Kabar Belitung

LKBH Belitung Terima Akreditasi B dari Kemenkumham

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali terverifikasi akreditasi B dari Kementerian Kemenkumham. 

Tayang:
Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. LKBH Belitung
MENERIMA SERTIFIKAT AKREDITASI - Ketua LKBH Belitung Heriyanto menerima sertifikat akreditasi B dari Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel pada Kamis (10/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung kembali terverifikasi akreditasi B dari Kementerian Kemenkumham

LKBH yang diketahui oleh Heryanto itu naik level dari akreditasi C menjadi B itu kembali dinyatakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2025-2027 dengan Nomor Register 3696.19.V/A.2024.

Penyerahan Sertifikat Akreditasi B tersebut diserahkan langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Harun Sulianto kepada Heriyanto pada Kamis (10/4). 

"Capaian kenaikan akreditasi ini merupakan hasil dari  kerjasama yang solid dari seluruh anggota LKBH Belitung. Sehingga mampu melaksanakan dan mengeksekusi program kerja yang telah direncanakan dan diagendakan oleh Organisasi dengan baik," ujar Heriyanto pada Jumat (11/4). 

Ia berharap kepada seluruh anggotanya supaya tidak cepat puas dengan prestasi yang diraih. Sebab, kenaikan akreditasi yang diterima memang tidak mudah didapatkan. Namun justru menjadi pemicu kinerja seluruh jajaran agar lebih bermanfaat bagi masyarakat. 

"Dengan naiknya akreditasi ini  dapat mendorong kinerja untuk bisa lebih berbuat dan memberikan manfaat kepada orang atau kelompok orang miskin yang membutuhkan bantuan hukum untuk mengakses keadilan dalam permasalahan hukum yang dihadapinya", kata Heriyanto.

Menurutnya pada tahun 2025, terjadi penurunan anggaran bantuan hukum dari Kemenkumham Provinsi Kepulauan Babel kepada LKBH Belitung. 

Rinciannya, Anggaran Bantuan Hukum Litigasi sebesar Rp30.000.000 dan Bantuan Hukum Non Litigasi sebesar Rp2.700.000.
Meskipun demikian, Heriyanto tetap akan bekerja maksimal kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum. 

"Meski anggaran bantuan hukum kali ini sangat minim, sangat jauh dibandingkan anggaran tahun sebelumnya yang sebenarnya juga sangat minim, tidak akan menyurutkan niat dan semangat kami dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum dari kami," katanya. 

Ia menambahkan, pada kegiatan penyerahan sertifikat akreditasi itu juga dilaksanakan penandatangan kontrak pelaksanaan bantuan hukum antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI.

Menurut Heriyanto, Plt Kakanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, dalam sambutannya  berpesan kepada para Ketua OBH yang hadir pada acara tersebut, agar  dapat menyusun program kerja lembaga atau organisasi secara sistematis dan terukur sehingga akan maksimal dalam capaian hasil kinerja pemberian bantuan hukumnya kepada orang atau kelompok orang miskin baik litigasi maupun non litigasi.

Selain itu, Kemenkumham Babel juga menyampaikan permintaan maaf kepada para ketua OBH maupun LBH dikarenakan anggaran bantuan hukum yang dialokasikan, nilainya turun dibanding tahun sebelumnya.  Kondisi tersebut dikarenakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Namun demikian, Harun tetap memberikan motivasi kepada seluruh lembaga atau organisasi bantuan hukum di Babel untuk tetap profesional melaksanakan kerja kemanusiaan yaitu pemberian bantuan hukum kepada orang atau kelompok orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved