Berita Pangkalpinang

Masih Ada Perusahaan di Pangkalpinang yang Belum Patuh Bayar THR

Disnaker Kota Pangkalpinang menerima empat laporan pengaduan selama membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada 20 Maret-10 April 2025.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Andini Dwi Hasanah
POSKO PENGADUAN THR - Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang, Jalan Rasakunda, Pangkalpinang, Kamis (27/3/2025). 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang menerima empat laporan pengaduan selama membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) pada 20 Maret-10 April 2025.

Mayoritas aduan berasal dari pekerja di sektor jasa perdagangan, dengan berbagai keluhan mulai dari pembayaran THR yang tidak penuh hingga keterlambatan pencairan THR.

"Pengaduan yang kami terima beragam, ada yang hanya menerima setengah dari haknya, ada pula yang belum menerima THR sama sekali. Rata-rata berasal dari sektor perdagangan dan jasa,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, Jumat (11/4/2025).

Menurut Darziandi, adanya aduan tersebut mencerminkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya tidak tinggal diam, tim langsung diturunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti setiap aduan, memverifikasi kebenaran pengaduan, dan memberikan teguran kepada perusahaan yang terbukti melanggar.

“Untuk kasus-kasus yang sifatnya administratif dan masih bisa diselesaikan secara persuasif, kami beri peringatan langsung kepada perusahaan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran berat atau perusahaan tidak kooperatif, maka kasus tersebut kami limpahkan ke pengawas ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut," tutur Darziandi.

Sekadar diketahui, Disnaker Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan THR di kantornya mulai 20 Maret-10 April 2025.

Posko ini untuk menampung keluhan tenaga kerja terkait pencairan THR, termasuk teknis pembayaran bagi pengemudi online dan kurir yang kini diatur sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain bisa datang langsung ke kantor disnaker, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp. 

"Dengan adanya posko ini, kami ingin memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan haknya. Semua pekerja, baik formal maupun informal, harus dapat merayakan Lebaran dengan layak dan penuh sukacita bersama keluarganya," tutur Darziandi. (t2)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved