Berita Pangkalpinang
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Pangkalpinang Dibebaskan dari Biaya PBG dan BPHTB
Kebijakan ini resmi berlaku sejak dua bulan lalu melalui Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kota Pangkalpinang dibebaskan dari biaya persetujuan bangunan gedung (PBG) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini resmi berlaku sejak dua bulan lalu melalui Surat Keputusan Wali Kota Pangkalpinang.
Demikian disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Juhaini, usai mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang pada rapat koordinasi dalam rangka pengendalian inflasi daerah dan pembahasan evaluasi dukungan pemerintah daerah dalam program 3 Juta Rumah oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting, Selasa (19/8/2025).
Juhaini berharap, pembebasan biaya PBG dan BPHTB tersebut mampu memangkas beban biaya yang selama ini menjadi kendala utama masyarakat kecil dalam mewujudkan rumah layak huni.
"Langkah ini adalah bentuk nyata dukungan kami terhadap program pusat sekaligus wujud keberpihakan kepada masyarakat kecil," katanya.
Juhaini menegaskan, kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bukan sekadar solusi jangka pendek, namun juga upaya membangun ekosistem perumahan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami berharap makin banyak warga MBR yang bisa mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” ujarnya.
“Rumah bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga fondasi masa depan keluarga. Karena itu, kami mengajak semua pihak, pemerintah pusat, pengembang, maupun masyarakat, untuk bersinergi agar program ini terus berjalan dan memberi dampak jangka panjang," lanjut Juhaini.
Dia menyebut, hingga akhir 2024, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mendorong pembangunan 50 kawasan perumahan baru.
Jika setiap kawasan membangun rata-rata 100 unit, maka sudah tersedia hampir 5.000 unit rumah untuk warga.
Meski demikian, Juhaini mengakui kebutuhan hunian di Pangkalpinang masih tergolong tinggi.
Berdasarkan data Dinas Perumahan dan Permukiman setempat, ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini masih membutuhkan sekitar 2.998 unit rumah dari total 55.532 kepala keluarga (KK).
"Usulan kebutuhan ini sudah kami ajukan ke Kementerian Perumahan untuk memperoleh bantuan stimulan," ucap Juhaini. (t2)
Tunggakan Iuran JKN di Bangka Belitung Capai Rp196,89 Miliar |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Pencabulan, Oknum Guru di Pangkalpinang Diberhentikan Sementara sebagai PPPK |
![]() |
---|
ITB, UBB, dan PT Timah Kolaborasi Kelola Sumber Daya Desa Air Abik |
![]() |
---|
Pertina Kota Pangkalpinang Mulai Seleksi Atlet |
![]() |
---|
Gerindra Gelar Pesta Rakyat Meriahkan HUT RI, Euforia Tangkap Bebek di Sungai Rangkui |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.