Berita Pangkalpinang
Pemkot Pangkalpinang Bakal Libatkan Pengembang dalam Pengelolaan Sampah
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan yang mereka bangun
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mewajibkan pengembang menyediakan fasilitas pengelolaan sampah di kawasan perumahan yang mereka bangun.
Langkah ini untuk menanggulangi persoalan sampah, terutama di kawasan perumahan.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan, pihaknya tidak ingin kawasan perumahan menjadi sumber kemunculan tempat pembuangan sampah (TPS) liar baru karena tidak adanya fasilitas pengelolaan sampah.
"Maka, kami akan mewajibkan setiap pengembang menyiapkan minimal kontainer sampah (di kawasan perumahan). Nantinya, petugas kebersihan dari pemerintah bisa langsung mengambil sampah dari sana," kata Mie Go kepada wartawan usai memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/205).
Langkah tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari strategi jangka panjang Pemkot Pangkalpinang untuk menekan pertumbuhan TPS liar, yang kerap muncul di tengah pesatnya pembangunan perumahan baru.
Mie Go menyebutkan, sebagian besar kawasan perumahan tidak memiliki lahan kosong untuk tempat penampungan sampah sementara.
Hal ini menyulitkan proses pengangkutan oleh petugas jika tidak ditunjang dengan fasilitas standar sejak awal.
"Kalau petugas dari DLH (Dinas Lingkungan Hidup) atau Satgas Smile terlambat mengangkut akan menimbulkan bau tidak sedap dan tumpukan sampah yang meresahkan. Maka kita tidak ingin hanya membangun perumahan, tetapi juga memikirkan solusi pengelolaan sampahnya sejak dini," tutur Mie Go.
Hal senada disampaikan Kepala DLH Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto.
Menurut Suharto, pengembang harus turut serta dalam mendukung penyediaan fasilitas persampahan demi kebersihan kota.
"Faktanya, hampir setiap kawasan perumahan baru justru menjadi titik baru bermunculnya TPA liar. Maka ke depan, setiap pengembang harus bertanggung jawab untuk menyediakan fasilitas pembuangan sampah. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kewajiban sosial pengembang," tuturnya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, lanjut Suharto, akan memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap pengembang agar tidak hanya fokus pada aspek fisik pembangunan, tetapi juga peduli terhadap aspek lingkungan dan keberlanjutan hunian yang dibangun.
"Dengan penerapan kebijakan ini, pemkot berharap warga perumahan tidak lagi membuang sampah sembarangan dan kualitas lingkungan permukiman dapat lebih terjaga," ujarnya.
Rapat khusus
Sekadar diketahui, Mie Go memimpin rapat khusus membahas persoalan pengelolaan sampah, Senin (14/4/2025), di ruang rapat Sekda, lantai 1, kantor Wali Kota Pangkalpinang.
Rapat ini diselenggarakan menyusul adanya laporan masyarakat terkait kemunculan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik di Pangkalpinang, salah satunya di Jalan Gandaria 1.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pangkalpinang Bartholomeus Suharto, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang M Agus Salim, para camat, dan lurah se-Kota Pangkalpinang. (t2)
21 Pejabat Eselon II Pemprov Babel Ikut Uji Kesesuaian Jabatan Mulai Besok |
![]() |
---|
Sejumlah Bumbu Dapur di Pasar Air Itam Pangkalpinang Turun Harga |
![]() |
---|
56 Surat Suara Pilkada Ulang Pangkalpinang 2025 Ditemukan Rusak, Dimusnahkan Pekan Depan |
![]() |
---|
Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Pangkalpinang Dibebaskan dari Biaya PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Tunggakan Iuran JKN di Bangka Belitung Capai Rp196,89 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.