Kabar Bangka Barat

Dua Oknum Wartawan Keroyok Waitress Kafe

JS alias JU (44) dan MS alias TM (40) warga Dusun Suntai Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat harus merasakan dinginya lantai penjara.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polsek Jebus
DITANGKAP - JS alias JU (44) dan MS alias TM (40) warga Dusun Suntai Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat yang mengaku sebagai oknum wartawan ini ditangkap Polsek Jebus dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan. 

PARITTIGA, BABEL NEWS - JS alias JU (44) dan MS alias TM (40) warga Dusun Suntai Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat harus merasakan dinginya lantai penjara.

Dua pelaku yang mengaku sebagai oknum wartawan ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jebus, dengan sangkaan tindak pidana pengeroyokan.

Ia dilaporkan oleh korbannya RSB (29) yang berkerja sebagai waitress di Kafe Family, Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (14/4) malam, yang datang ke SPKT Polsek Jebus.

"Benar kami telah menerima laporan pada tanggal 14 April 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Kafe Family, saat itu ada dua orang pengunjung yang datang ditempat tersebut sebagai tamu dan berkaraoke. Kemudian selesai karaoke, pelapor memberesi room mematikan AC dan TV yang selesai digunakan oleh dua orang tamu tersebut," kata Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubulon kepada wartawan, Rabu (16/4).

Namun sesaat kemudian salah satu pengunjung mendatangi kembali room tersebut dan meminta agar menghidupkan kembali musiknya.

"Lalu mendorong pelapor ke tembok dan memukul pelapor. Kemudian disusul satu pelaku lainnya yang memukul korban bersama-sama ke tubuh pelapor berulang kali, dengan menggunakan tangan kosong," lanjutnya.

Dapat tindakan itu, pelapor langsung melaporkan kepada Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut.

Selanjutnya, dikatakan Albert, pada Selasa, 15 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Jebus telah melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta hasil visum et repertum terhadap korban.

"Hasilnya memang benar telah terjadi pengeroyokan terhadap korban kemudian  anggota unit Reskrim Polsek Jebus melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua orang laki-laki yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka," terangnya.

Para pelaku, saat ini dikenakan pasal tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved