Kabar Bangka Barat

Tim Macan Putih Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pencurian

Marsona (26), warga Desa Tanjungtiga, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat.

Editor: Rusaidah
Istimewa/Dok. Polres Bangka Barat
DITANGKAP - Marsona (26), warga Desa Tanjungtiga, Kabupaten Banyuasin ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat atas sangkaan melakukan tindakan pencurian di Kampung Paitjaya, Desa Belolaut, Mentok. 

MENTOK, BABEL NEWS - Marsona (26), warga Desa Tanjungtiga, Kabupaten Banyuasin, ditangkap Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat atas sangkaan melakukan tindakan pencurian di Kampung Paitjaya, Desa Belolaut, Mentok, Minggu (13/4) lalu. 

Saat ingin ditangkap pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kepungan Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah membenarkan pelaku telah diamankan pihaknya. 

Ia menyebut pelaku bernama Marsona (26), warga Desa Tanjungtiga, Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

Namun Sona, sapaan akrab pelaku, kini sudah berdomisili di Dusun VI Paitjaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok. 

"Pelaku sudah kami amankan di sebuah rumah yang ada di Dusun VI Paitjaya," ujar Fajar didampingi Kanit I Pidum Ipda Muhammad Harits Arlianto, Selasa (15/4).

Dia mengatakan, setelah diamankan tim langsung melakukan interogasi kepada pelaku. 

Pelaku kemudian mengakui telah mencuri di berbagai TKP di Kota Mentok. Seperti pencurian di rumah milik Guntur alias Gun (49) di Dusun VI Paitjaya pada Selasa (8/4) pagi.

"Dimana pelaku mencuri pasir timah di dalam rumah yang hendak dijual dengan mencongkel jendela samping. Dari tangan pelaku di TKP ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ember kaleng bekas cat merek Propan berwarna putih. Ember cat itu berukuran maksimal 20 kilogram," lanjutnya.

Kemudian, barang bukti lainnya satu buah selang merek Cobra warna putih ukuran 1 inci dengan panjang kurang lebih 10 meter. 

Setelah itu, pelaku juga mengaku telah mencuri satu unit ponsel genggam milik Kusnila Wati, warga Dusun VI Paitjaya. Yang mana, ponsel milik anaknya GKD (16) itu hilang dicuri orang pada Senin (7/4) dini hari. 

Dari kasus kedua ini, kepolisian berhasil mengamankan satu unit ponsel merek Redmi 13C warna hitam 6 GB/128 GB, dengan nomor IME1 860363060428902 dan satu buah kotak ponsel merek Redmi 13C warna putih dengan ponsel berwarna hitam 6 GB/128 GB.

Atas kejadian itu, pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Bangka Barat guna proses lebih lanjut. (riu)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved