Rabu, 22 April 2026

Berita Kriminal

Tim Buser Naga Bekuk Pelaku Pencurian yang Kuras Isi Rumah Warga

Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk Adham alias Lekok (37) di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang.

(Ist Satreskrim).
PENCURI DITANGKAP -- Pelaku beserta barang bukti, ketika diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dengan pengawalan ketat anggota, Rabu (16/4/2025) 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang berhasil membekuk Adham alias Lekok (37) di kawasan Air Itam, Kota Pangkalpinang Rabu (16/4) sekitar pukul 19.30 WIB. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini asal Kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ini, diamankan setelah melakukan aksi pencurian di rumah warga, Senin (25/3).

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti hasil curian. "Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan, termasuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna dilakukan proses lebih lanjut," kata Muhammad Riza Rahman, Jumat (18/4).

Diakuinya, akibat kejadian pencurian tersebut korban mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp25.425.000. Dari hasil pengakuan pelaku, sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu berjalan kaki menuju rumah korban dan mengetahui kondisi rumah kosong karena mudik lebaran dan pelaku langsung memanjat pagar hingga masuk ke halaman rumah korban.

"Jadi setelah masuk halaman rumah korban, pelaku mencongkel jendela bagian belakang rumah dan merusak teralis jendela rumah korban menggunakan obeng. Lalu, pelaku masuk rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban," jelasnya.

"Pelaku kemudian membawa seluruh barang hasil curian, ke arah kebun pisang yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban dan di sana pelaku menyimpan barang-barangnya di bawah pohon pisang ditutupi semak-semak," tambahnya.

Ia menambahkan, dari hasil pengakuan korban, barang-barang yang dicuri oleh pelaku antara lain emas batangan seberat 10 gram, uang tunai Rp5 juta, dua buah blender, satu set alat masak, satu buah slow cooker, dan satu buah magicom.

Ada pula, satu buah kompor gas, dua set tupperware, satu set piring dan gelas, satu buah kipas angin dengan total kerugian materil yang dialami korban senilai Rp25.425.000.

"Barang bukti yang kita amankan berupa satu buah kompor gas, satu buah tupperware, satu buah presto, satu set kitchen cooking, satu set rantang besi, satu buah gelang emas, satu buah slow cooker, satu buah vicenza, satu buah maxima teplon, satu buah luminarc, dua buah termos, dua unit setrika, dua buah blender dan tiga buah tas ransel," ujarnya.

Saat ini, pelaku sudah berada di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved