Kabar Pangkalpinang
Suwito Gunawan Layangkan Gugatan Terhadap BPKP, Bambang Hero dan Harvey Moeis
Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang dua perkara kasus gugatan perdata yang dilayangkan Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pengadilan Negeri Pangkalpinang menggelar sidang dua perkara kasus gugatan perdata yang dilayangkan Suwito Gunawan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Dalam gugatan perdata tersebut antara lain nomor perkara : 21/Pdt.G/2025/PN Pgp, penggugat Suwito Gunawan, tergugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia (RI) dan turut tergugat Bambang Hero.
Kemudian nomor perkara lain : 22/Pdt.G/2025/PN Pgp, penggugat Suwito Gunawan, tergugat Harvey Moeis, turut tergugat Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan.
Sidang sendiri dipimpin oleh Hakim Ketua Dwinata Estu Darma, Hakim Anggota Dewi Sulistiarini dan Mohd. Rizky Musmar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (14/4).
Sidang sendiri digelar secara bergantian, mulai dari tergugat Harvey Moeis yang diwakili tim penasihat hukumnya, sedangkan dari pihak tergugat Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan tidak hadir.
Makanya, Hakim Ketua Dwinata Estu Darma yang memimpin jalannya sidang, menunda sidang pekan depan dengan kembali menghadirkan pihak tergugat, Senin (21/4) mendatang.
"Sidang hari ini kita tunda, dilanjutkan pekan depan dengan kembali melakukan pemanggilan pihak tergugat dan surat kita kirimkan kembali pihak tergugat," ungkap Dwinata Estu Darma, sembari menutup jalannya sidang.
Sementara sidang dengan perkara gugatan perdata, nomor perkara : 21/Pdt.G/2025/PN Pgp pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan hingga sidang ditutup oleh majelis hakim.
"Iya, sidang kita hari ini ditunda karena pihak tergugat tidak hadir dan kita kirimkan surat kembali dengan agenda sidang dilanjutkan Selasa (29/4) mendatang," kata Dwinata.
Setelah sidang, tim penasihat hukum dari tim hukum yang ditunjuk dari tergugat Harvey Moeis, masih belum mau memberikan komentar terkait adanya gugatan dari Suwito Gunawan.
Sementara Suwito Gunawan, melalui tim penasihat hukumnya Boediono menyampaikan, pihaknya memang menggugat pihak BPKP RI, Bambang Hero, Harvey Moeis, Mochtar Riza Pahlevi dan Erzaldi Roesman Djohan.
"Iya hari ini ada dua agenda sidang kita, pertama perbuatan melawan hukum ditunjukkan kepada pak Harvey Moeis dan kedua pak Bambang Hero termasuk dari pihak BPKP juga tidak hadir dalam perkara nomor 21 dan 22," terang Boediono.
"Untuk bapak Bambang Hero hari ini tidak ada yang hadir, dilanjutkan dua pekan lagi dan Alhamdulillah bapak Harvey Moeis hari ini dihadiri oleh tim penasihat hukumnya tadi hadir," ujarnya.
Untuk diketahui, Suwito Gunawan selaku direktur PT Stanindo Inti Perkara (SIP) melayangkan gugatan kepada para tergugat di Pengadilan Negeri Pangkalpinang yaitu BPKP dan Bambang Hero terkait hasil hitungan audit.
Kemudian, gugatan terhadap Harvey Moeis terkait dana CSR dari PT SIP dengan total sebesar Rp73 miliar dalam kasus tata niaga komoditas timah. (v1)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.