Berita Bangka Barat

Camat Parittiga Ultimatum Aktivitas TI Ilegal di Pinggir Jalan

Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang timah ilegal di pinggir jalan raya.

Bangkapos.com/dokumentasi
Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany. 

PARITTIGA, BABEL NEWS - Camat Parittiga, Adhian Zulhajjany meminta kepada masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas tambang timah ilegal di pinggir jalan raya. Hal ini disampaikan setelah sebelumnya, jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu unit mesin robin dan empat sepeda motor penambang timah ilegal, yang beraktivitas di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Senin (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB.

Aktivitas tambang ilegal ini dihentikan, karena dugaan penambang yang menghancurkan jalan penghubung empat desa di daerah tersebut. "Kami selaku camat, berkomitmen mengimbau ke masyarakat penambang tidak bekerja di pinggir jalan. Mohon tidak ada aktivitas pinggir jalan yang meresahkan dan merusak fasilitas," kata Adhian Zulhajjany, Kamis (24/4).

Diakuinya, fasilitas umum seperti jalan, merupakan fasilitas yang harus dilindungi karena digunakan masyarakat untuk beraktivitas. "Kami telah menyampaikan ini secara keras agar tidak melaksanakan di pinggir jalan, aliran sungai dan jembatan. Apabila masih ditemukan kita akan tindak tegas. Karena telah dibuktikan beberapa hari lalu melakukan tindakan, dilakukan Polsek Jebus, yang beraktivitas tengah malam, dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Jebus berhasil mengamankan satu unit mesin robin dan empat sepeda motor penambang timah ilegal, yang beraktivitas di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Senin (21/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Aktivitas tambang ilegal ini dihentikan, karena dugaan penambang yang menghancurkan jalan penghubung empat desa di daerah tersebut.

Kapolsek Jebus, Kompol Albert DH Tampubolon mengatakan, penertiban dilakukan berawal dari, laporan awak media mengenai beroperasinya tambang inkonvesional di Jalan Raya Dusun Paritempat, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. "Aktivitasnya dilakukan pada dini hari. Lahan yang ditambang adalah badan jalan yang merupakan status jalan provinsi," kata Albert DH Tampubolon, Selasa (22/4).

Ia menambahkan, pada malam itu anggota Polsek Jebus, turun langsung dan setibanya di lokasi, ditemukan lima orang sedang menambang pasir timah bekerja menggunakan mesin robin atau user-user. "Jaraknya kurang lebih tiga meter dari jalan raya Paritempat. Aktivitas itu menyebabkan jalan Raya Paritempat mengalami kerusakan sangat parah atau longsor," ujarnya.

Saat polisi melakukan penertiban, sejumlah penambang kocar-kacir dan berhasil melarikan diri ke arah hutan dan perkebunan kelapa sawit. "Kami menemukan satu unit mesin robin dan empat unit sepeda motor. Serta peralatan tambang lainya, yang saat ini semua barang bukti telah diamankan unit Reskrim Polsek Jebus," tegasnya.

"Selain itu, Polsek Jebus juga melakukan penyelidikan terhadap pelaku tambang di pinggir jalan Paritempat dan pelaku masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya. (riu)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved