Jelang Pilkada Ulang 2025, Bawaslu Pangkalpinang Buka Posko Pengaduan
Posko pengaduan ini dibuka di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan di masing-masing kantor panitia pengawas kecamatan (panwascam).
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pangkalpinang membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencatutan data dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Ulang 2025.
Posko pengaduan ini dibuka di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan di masing-masing kantor panitia pengawas kecamatan (panwascam).
"Kami membuka posko pengaduan masyarakat terkait pencalonan independen ini. Lokasinya berada di kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang dan di kantor panwascam se-Kota Pangkalpinang," kata Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang, Dian Bastari, saat dihubungi Bangka Pos, Kamis (24/4/2025).
Sekadar diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan bakal pasangan calon perseorangan/independen dalam Pilkada Ulang 2025, Eka Mulya Putra-Radmida Dawam, mulai 22 April-5 Mei.
Verifikasi faktual ini rencananya menggunakan tiga metode, yakni dari pintu ke pintu, mengumpulkan pendukung bakal calon (balon) perseorangan di satu titik, dan melakukan video call dengan pendukung bakal calon.
Dian menyebutkan, pembukaan posko pengaduan tersebut merupakan bagian dari proses tahapan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut dalam daftar dukungan calon perseorangan. (w4)
175.392 Lembar Surat Suara Pilkada Ulang Tiba di Gudang KPU Pangkalpinang |
![]() |
---|
Hasil Survei Elekta Research Center: 85,94 Persen Warga Pangkalpinang Siap Nyoblos di Pilkada Ulang |
![]() |
---|
Inspektorat Pangkalpinang Periksa Pejabat yang Diduga Langgar Netralitas dalam Pilkada Ulang |
![]() |
---|
AIPI Babel Gelar Seminar Nasional, Momentum Perbaikan Demokrasi Lokal |
![]() |
---|
Menjelang Pilkada Ulang, Pemkot Pangkalpinang Perkuat Komitmen Netralitas ASN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.