Jumat, 1 Mei 2026

Kabar Belitung

Kejari dan UPT KPHL Belantu Mendanau Saksikan Pencabutan Sawit

Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit.

Tayang:
Editor: Rusaidah
Posbelitung.co/Dede Suhendar
PENCABUTAN POHON SAWIT - Proses pencabutan pohon sawit yang masuk dalam kawasan hutan lindung Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Senin (21/4). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Rombongan Kejari Belitung, UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel beserta forkopimcam menyaksikan pencabutan pohon sawit di Desa Tanjung Rusa pada Senin (21/4). 
Sawit yang dicabut oleh pemiliknya itu ternyata dinyatakan masuk dalam kawasan hutan lindung. 

Penertiban dilakukan sebagai bentuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. 
"Kami hari ini berkumpul menyaksikan pencabutan pohon sawit sebagai implementasi Perpres Nomor 5 Tahun 2025 yang digagas Presiden Prabowo," ujar Kajari Belitung Bagus Nur Jakfar kepada posbelitung.co.

Ia menjelaskan, pencabutan dilakukan di kebun masyarakat yang usianya di bawah lima tahun. 

Sebelumnya, KPHL Belantu Mendanau sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Rusa terkait permasalahan tersebut sehingga disepakati, kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan dengan usia di bawah lima tahun dicabut. 
Sedangkan untuk usia di atas lima tahun akan diproses sesuai Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Kami akan memisahkan beberapa elemen penertiban kawasan hutan. Nantinya akan kami kerjasamakan dengan kelompok tapi tidak perorangan," jelasnya. 

Menurutnya, Dinas Kehutanan akan melakukan pemilahan masalah kebun sawit masuk kawasan yang berjalan beriringan saat pendataan. 

Pemilihan tersebut akan menentukan penyelesaian masalahnya, apakah bisa memberikan kontribusi berupa PNBP atau masuk pidana. 

"Kami ingin melindungi kelompok masyarakat agar tidak terjerat masalah hukum. Jadi selain ada preventif, ada juga refresif," katanya.

Sebelum pencabutan, rombongan juga sempat berdiskusi dengan warga desa setempat.

Dalam pembahasannya, stakeholder terkait juga diarahkan agar tidak sekedar melakukan pencabutan saja tapi memberikan solusi untuk masyarakat. 

Kolaborasi UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel bersama Kejari Belitung membuahkan hasil pencabutan tanaman sawit di Hutan Lindung Desa Tanjung Rusa, Kecamatan Membalong pada Senin (21/4). 

Namun kesepakatan yang berujung pada kerelaan warga setempat mencabut pohon sawitnya membutuhkan waktu yang lama. Berawal dari sosialisasi dan pendataan masiv dari penyuluh dan ketegasan aturan yang melarang penanaman sawit dalam kawasan hutan. 

"Untuk sampai ke situ, memang kami terus melakukan sosialisasi sampai dua bulan lalu," ujar Polisi Hutan UPT KPHL Belantu Mendanau Dinas Kehutanan Provinsi Babel, Dedy Ilhamsyah. 

Tokoh Perhutanan Sosial Nasional 2019 itu juga menjelaskan sesuai Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebenarnya pemerintah masih mengakomodir perkebunan sawit yang keterlanjuran dalam kawasan.

Khususnya perkebunan sawit yang berizin dan ditanam sebelum tahun 2020 atau berusia lebih dari lima tahun. 

Namun harus melalui kajian tertentu yang nantinya berujung pada upaya pengembalian fungsi hutan. Kemudian, sesuai Peraturan Perhutanan Sosial juga mengatur terkait jangka benah. 

"Jangka benah itu kalau dalam Hutan Produksi sampai 25 tahun tapi kalau Hutan Lindung 15 tahun. Tapi catatannya ini untuk yang berizin," katanya. 

Berkaitan dengan solusi bagi kebun sawit masyarakat yang masuk kawasan hutan, UPT KPHL Belantu Mendanau sementara ini masih terus melakukan pendataan. 

Jika ternyata sudah terdapat perizinan, kata Dedy, maka pihaknya akan berupaya memberikan solusi terbaik. 

Tapi jika memang belum berizin, maka sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025 sudah mengatur penertibannya. 

"Makanya butuh pendataan tadi untuk memilahnya dan ditelaah bersama kejaksaan untuk mencari solusi yang tepat," katanya. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved