Selasa, 21 April 2026

Pemprov Babel Gelar Program Pemutihan PKB 1 Mei-31 Juli 2025

Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diterapkan mengingat mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan.

Editor: suhendri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei-31 Juli 2025.

Melalui program ini, Pemprov Babel membebaskan pokok PKB tahun sebelumnya, membebaskan denda PKB, membebaskan pajak progresif, membebaskan bea balik nama kendaraan second/bekas (BBNKB) II, dan membebaskan bea balik nama kendaraan mutasi dari luar provinsi.

"Selama tiga bulan ini menetapkan semua kendaraan bermotor dan roda empat bebas pajak, pembayaran diputihkan cukup bayar satu kali saja, bea balik nama bebas," kata Gubernur Babel, Hidayat Arsani, Rabu (30/4/2025).

Hidayat menyebutkan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut diterapkan mengingat mengingat kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang mengalami penurunan.

Menurutnya, penyelenggaraan program pemutihan PKB merupakan bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya. Maka, kami hadir bukan hanya dengan kata-kata, tetapi dengan tindakan nyata," tuturnya.

"Denda-denda (PKB–red) yang menumpuk akan kami hapuskan. Kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani. Ini bukan sekadar menghapus denda, ini adalah mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tetapi sempat terhambat," ujar Hidayat.

Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor secara maksimal. "Gunakan kesempatan ini, mari bangkit bersama,” ucapnya.

“Bangka Belitung butuh kita semua. Ayo semua warga jangan ragu ragu lagi ramai-ramai ke samsat, bayar pajak kita," lanjut Hidayat.

Beri keringanan 

Hal senada disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan.

Pihaknya, kata Hendra, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan PKB mulai 1 Mei-31 Juli 2025 tersebut.

"Tentu kami dari Direktorat Lalu Lintas Polda Babel mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda empat," ujarnya, Kamis (1/5/2025).

Hendra menyebut, program Pemprov Babel yang berlangsung selama tiga bulan tersebut memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak PKB lebih dari dua tahun.

Keringanan yang diberikan mulai dari bebas pokok tunggakan pajak kendaraan, bebas denda PKB, bebas pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan second/bekas, dan bebas bea balik nama kendaraan dari luar provinsi.

"Jadi bagi kendaraan bermotor yang menunggak di atas dua tahun, hanya membayar pajak pokok di dua tahun terakhir, sementara untuk dendanya dihapuskan," ujarnya.

Hendra menambahkan, khusus untuk biaya balik nama kendaraan, wajib pajak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Rinciannya yakni untuk roda dua biaya BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, dan pelat Rp60.000, sedangkan untuk roda empat biaya BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, dan pelat Rp100.000," tuturnya.

Hendra kembali mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Silakan bagi masyarakat manfaatkan program ini di seluruh kantor samsat yang ada di wilayahnya masing-masing. Program ini diselenggarakan untuk meringankan perekonomian masyarakat dan juga pemasukan kas daerah, terutama meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) di sektor pajak kendaraan," ujarnya. (riz/v1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved