Berita Kriminal
Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, 2 Sopir Truk Diamankan Polisi
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 940 kilogram buah kelapa sawit segar.
Rinciannya, 340 kilogram diamankan dari Ba dan 600 kilogram dari DP.
Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa dua unit truk yang dikemudikan kedua pelaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku nekat melancarkan aksi tersebut karena motif ekonomi. Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara,” lanjutnya. (u1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250506_tersangka-penggelapan-kelapa-sawit.jpg)