Kamis, 23 April 2026

Berita Kriminal

Diduga Gelapkan Buah Sawit Perusahaan, 2 Sopir Truk Diamankan Polisi

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 940 kilogram buah kelapa sawit segar.

Editor: suhendri
Bangka Pos/Cepi Marlianto
DIGELANDANG POLISI - Dua tersangka penggelapan buah kelapa sawit milik perusahaan digelandang aparat kepolisian ke ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (6/5/2025). Kedua tersangka yakni DP (33), warga Sumatera Utara, dan Ba (51), warga Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan. 

Rinciannya, 340 kilogram diamankan dari Ba dan 600 kilogram dari DP.

Selain itu, diamankan pula barang bukti lain berupa dua unit truk yang dikemudikan kedua pelaku.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku nekat melancarkan aksi tersebut karena motif ekonomi. Saat ini, kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

“Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang  tindak pidana penggelapan, dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara,” lanjutnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved