Berita Belitung
Pencuri Gas Elpiji Divonis 40 Hari Penjara
Andi Sukrianto, terdakwa kasus pencurian gas elpiji 3 kg di Warkop Kong Djie 12 akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.
TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Andi Sukrianto, terdakwa kasus pencurian gas elpiji 3 kg di Warkop Kong Djie 12 akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Andi menjalani sidang cepat dengan hakim tunggal Elizabeth Juliana pada Kamis (8/5).
Hakim langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 40 hari penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan pencurian ringan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 10 hari," ujar Elizabeth dalam persidangan.
Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa juga melakukan pengulangan perbuatan yang sama sebanyak empat kali.
Dalam sidang cepat menghadirkan terdakwa beserta dua saksi. Sedangkan penuntut dari penyidik Polres Belitung. Sebelumnya, terdakwa Andi diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 19 April 2025.
Terdakwa mencuri beberapa tabung gas di warung kopi Kong Djie 12 beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan pada 14 April 2025 tengah malam lalu. (dol)
| 178 Atlet Pelajar Berlaga di O2SN Belitung Timur 2026 |
|
|---|
| Beltim Sediakan Kuota 3.221 Siswa SD/MI dan 2.439 Siswa SMP/MTs di SPMB 2026 |
|
|---|
| Antisipasi Server “Down”, Pemkab Beltim Pisahkan Jadwal Pendaftaran SPMB SD dan SMP |
|
|---|
| Ingin SPMB Bersih dari Diskriminasi, Ini yang Dilakukan Pemkab Belitung Timur |
|
|---|
| SPMB di Belitung Timur Kedepankan Jujur dan Adil, Kadisdik Tegaskan Tak Ada Titip-titipan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250508-Sidang-cepat-perkara-pencurian-ringan-dengan-terdakwa-Andi-Sukrianto.jpg)