Selasa, 21 April 2026

Berita Belitung

Pencuri Gas Elpiji Divonis 40 Hari Penjara

Andi Sukrianto, terdakwa kasus pencurian gas elpiji 3 kg di Warkop Kong Djie 12 akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

Posbelitung.co/Dede Suhendar
SIDANG PERKARA PENCURIAN - Sidang cepat perkara pencurian ringan dengan terdakwa Andi Sukrianto,yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kabuapten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (8/5/2025). 

TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Andi Sukrianto, terdakwa kasus pencurian gas elpiji 3 kg di Warkop Kong Djie 12 akhirnya disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Andi menjalani sidang cepat dengan hakim tunggal Elizabeth Juliana pada Kamis (8/5). 

Hakim langsung menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 40 hari penjara. Hakim menilai perbuatan terdakwa secara sah dan bersalah melakukan pencurian ringan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan 10 hari," ujar Elizabeth dalam persidangan. 

Hakim berpendapat perbuatan yang dilakukan terdakwa menjadi contoh buruk bagi masyarakat. Selain itu, terdakwa juga melakukan pengulangan perbuatan yang sama sebanyak empat kali. 

Dalam sidang cepat menghadirkan terdakwa beserta dua saksi. Sedangkan penuntut dari penyidik Polres Belitung. Sebelumnya, terdakwa Andi diamankan jajaran Satreskrim Polres Belitung pada tanggal 19 April 2025.

Terdakwa mencuri beberapa tabung gas di warung kopi Kong Djie 12 beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan pada 14 April 2025 tengah malam lalu. (dol)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved