Jumat, 5 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Beri Keringanan PBB-P2, Berlangsung hingga Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan keringanan pokok dan amnesti sanksi administrasi piutang pajak bagi wajib pajak di daerah itu.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AMNESTI PEMBAYARAN PBB - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika memimpin rapat pengoptimalan PAD dari sektor pajak, Kamis (15/5/2025). 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan keringanan pokok dan amnesti sanksi administrasi piutang pajak bagi wajib pajak di daerah itu. Kebijakan tersebut dikhususkan untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2. Kebijakan tersebut berlangsung cukup lama hingga Desember 2025.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan, pemberian keringanan bagi wajib pajak bumi dan bangunan sebagai upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan target dapat mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) guna menciptakan kesejahteraan masyarakat yang ada di daerah. Sekaligus dalam rangka pemeliharaan basis data, sehingga penanganan piutang PBB-P2 melalui identifikasi objek dan subjek pajak.

"Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 15 tahun 2025 tentang pemberian pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2," kata Debby Vita Dewi, Kamis (15/5).

Debby Vita Dewi memaparkan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan penanganan piutang PBB-P2 besaran pengurangan pokok piutang dan penghapusan sanksi administratif berbeda-beda. Misalnya untuk pokok piutang dari tahun pajak 2002 sampai dengan tahun 2010 diberikan keringanan hingga 75 persen dari pokok piutang. Sementara pokok piutang dari tahun 2011 sampai 2019 diberikan pengurangan hingga 50 persen. 

Sedangkan pokok piutang dari tahun 2020 sampai 2024 pengurangannya hanya sebesar 25 persen dari pokok piutang. Pengurangan dan penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran sejak 28 Februari sampai 20 Desember 2025. Jika wajib pajak membayar setelah jangka waktu tersebut maka pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif PBB-P2 tidak diberikan.

"Jadi penghapusan sanksi administratif PBB-P2 diberikan terhadap piutang PBB-P2 dari tahun 2002 sampai 2024. Artinya, penghapusan sanksi administratif PBB-P2 selama 12 tahun," papar Debby Vita Dewi.

Untuk pembayaran lanjut dia, pemerintah daerah telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Masyarakat dapat membayar piutang PBB-P2 yang telah diberikan keringanan pokok dan penghapusan sanksi administratif lewat berbagai platform disediakan. Misalnya bisa melalui Bank Sumsel Babel, Kantor Pos Indonesia maupun tempat pembayaran yang telah diberi mandat oleh pemerintah daerah.

Pihaknya turut memberikan ruang aduan bagi wajib pajak yang merasa keberatan nilai tagihan objek pajak yang telah ditetapkan. Seperti diketahui masih banyak hal yang mempengaruhi keterlambatan realisasi pendapatan sektor PBB-P2. Termasuk masih ada wajib pajak yang kurang kesadaran membayar kewajiban PBB. Sehingga edukasi kepada masyarakat terus dilakukan agar capaian dapat terealisasi.

"Masyarakat dapat langsung membayar di tempat-tempat yang telah ditentukan tanpa syarat apapun dan secara otomatis keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang PBB-P2 dilakukan oleh pihak bank dan kantor pos," ucapnya.

Debby Vita Dewi menjamin pajak yang dibayarkan oleh akan dikembalikan ke masyarakat. Walaupun bentuk pengembalian bukan dalam bentuk uang, melainkan bisa dengan berbagai program kegiatan. Misalnya bantuan untuk pelaku usaha, petani hingga masyarakat rentan maupun dunia pendidikan.

"Bisa juga untuk pembangunan infrastruktur berupa jalan maupun sekolah. Jadi kami mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan program ini," pungkas Debby Vita Dewi(u1)

Tingkatkan Edukasi Pajak
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan, berupaya maksimal dalam menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) lewat sektor pajak. Oleh karena itu camat, lurah hingga kepala desa diminta berinovasi dan mengedukasi warga tentang pentingnya membayar pajak

Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi mengatakan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak. Khususnya untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui pendekatan dengan aparatur kecamatan, kelurahan dan desa.

"Pentingnya peran aktif seluruh perangkat daerah, terutama camat, lurah dan kepala desa. Khususnya dalam mengedukasi masyarakat serta mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pajak," kata Debby Vita Dewi, Kamis (15/5).

Menurutnya, dengan melibatkan camat, lurah hingga kepala desa pesan tentang pentingnya kepatuhan pajak dapat tersampaikan dengan lebih efektif. Pendekatan ini dianggap lebih tepat karena para aparatur desa memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat setempat. Pasalnya, bahwa potensi PAD terbesar, terutama dari sektor PBB-P2 dan pajak lainnya, berada di wilayah kecamatan dan desa. 

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved