Sabtu, 6 Juni 2026

Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Beri Keringanan PBB-P2, Berlangsung hingga Desember 2025

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan memberikan keringanan pokok dan amnesti sanksi administrasi piutang pajak bagi wajib pajak di daerah itu.

Tayang:
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
AMNESTI PEMBAYARAN PBB - Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi ketika memimpin rapat pengoptimalan PAD dari sektor pajak, Kamis (15/5/2025). 

"Salah satunya adalah menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang ada di desa. Maka dari itu Pak Camat, Pak Kepala Desa, mari cari cara agar tunggakan PBB-P2 masyarakat bisa dilunasi," jelas Debby Vita Dewi.

Pihaknya juga terus mencari cara lain untuk memperluas jangkauan edukasi pajak. Termasuk menggandeng berbagai komunitas dan organisasi yang ada di daerah tersebut. "Masyarakat bisa akan lebih memahami pentingnya kontribusi mereka dan merasa lebih terlibat dalam proses pembangunan daerah," ujar Debby Vita Dewi. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved