Berita Bangka Selatan

Pemkab Bangka Selatan Godok Pembayaran TPP Berbasis Kinerja, Hefi: Sedang Digarap Tim

Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam waktu dekat segera memberlakukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam waktu dekat segera memberlakukan tambahan penghasilan pegawai (TPP) berbasis kinerja. Saat ini regulasi yang mengatur pembayaran TPP tengah digodok oleh pemerintah daerah. Dengan target dapat meningkatkan disiplin dan kinerja, termasuk memberikan reward atau penghargaan bagi pegawai yang memiliki loyalitas.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan, saat ini pihaknya bersama tim tengah menyusun regulasi penerapan TPP berbasis kinerja. Hal tersebut sesuai instruksi dari Bupati dan Wakil Bupati, Riza Herdavid dan Debby Vita Dewi. Di mana pemberian TPP kepada pegawai ASN akan diberlakukan sesuai dengan indikator kinerja dan target serta reward and punishment alias penghargaan serta hukuman yang telah ditetapkan.

"Insya Allah dan dalam waktu dekat kami sudah susun draft revisi peraturan bupati (Perbup-Red). Sekarang sedang digarap tim terkait," kata Hefi Nuranda, Jumat (16/5).

Hefi Nuranda memaparkan di dalam pasal 13 Perbup Bangka Selatan nomor 55 tahun 2024 tentang TPP ASN dibayarkan secara 100 persen setiap bulan berdasarkan produktivitas kerja dan disiplin kerja. Rinciannya sebesar 70 persen besaran TPP diterima atas penilaian produktivitas kerja. Penilaian meliputi pelaksanaan tugas dan penilaian dari pejabat penilai terhadap hasil pelaksanaan tugas sesuai target ditetapkan. Sedangkan 30 persen sisanya ditentukan dari penilaian disiplin kerja.

Yakni berdasarkan rekapitulasi kehadiran pegawai saat masuk, selama dan ketika pulang kerja. ASN yang tidak masuk kerja pada bulan berjalan dikenakan pengurangan sebesar tiga persen per hari jika tidak masuk kerja. Paling besar 100 persen setiap satu bulan tidak masuk kerja. 

Selain itu, keterlambatan masuk kerja dan pulang sebelum waktu dikenakan pemotongan TPP mulai dari 0,5 sampai 1,5 persen. Begitu pula ASN tidak mengikuti apel dan kegiatan wajib lainnya TPP dipotong sebesar dua persen.

"Sedangkan untuk draft terbaru kita ubah agar ASN lebih disiplin. Saat ini sedang dikaji bisa saja nanti penerapan indikator disiplin mencapai 40 persen dan 60 persen dihitung berdasarkan indikator kinerja atau produktivitas," tegas Hefi Nuranda

Diakuinya, kepala dan wakil kepala daerah kini mulai tegas dalam menindak ASN tidak disiplin dalam bekerja. Bahkan dalam kurun waktu 16 bulan terakhir terdapat enam pegawai terkena sanksi indisipliner berupa pemecatan. Lima di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Oleh karena itu, peningkatan disiplin kinerja akan lebih diketatkan bagi para pegawai.

"Untuk indikator kinerja nanti juga akan dibagi lagi. Mungkin ada hasil kerja ada dan perilaku kerja," ucapnya.

Meskipun begitu kata Hefi Nuranda, TPP yang diberikan kepada pegawai menjadi insentif di luar gaji pokok, tunjangan jabatan struktural dan tunjangan jabatan fungsional. Pembayaran TPP berbasis kinerja merupakan bentuk penghargaan finansial kepada ASN yang kinerjanya dinilai baik. 

Ia mengimbau supaya pegawai ASN benar-benar disiplin dalam bekerja. Outputnya dapat memberikan pelayanan publik secara maksimal bagi masyarakat. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang disiplin dan profesional, serta memberikan sanksi tegas bagi pegawai yang melanggar peraturan. 

"Saya minta agar seluruh ASN memiliki integritas, bekerja profesional dan melaksanakan kewajiban sebagai ASN. Salah satunya wajib disiplin," tegas Hefi Nuranda(u1)

Bentuk Satgas
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Disiplin ASN untuk menindak pegawai yang bermalas-malasan dalam bekerja. Langkah ini guna mendukung lancarnya pelaksanaan target dan program setiap organisasi untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda mengatakan Tim Satgas Disiplin ASN yang dibentuk terdiri dari lintas instansi termasuk penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Mulai dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Satgas tersebut akan melakukan inspeksi mendadak alias sidak ke setiap organisasi perangkat daerah termasuk pemerintah kecamatan hingga rumah sakit milik pemerintah.

"Lewat Tim Satgas Disiplin ASN kami rutinitas sidak. Kami targetkan minimal satu minggu sekali sidak ke setiap organisasi perangkat daerah," kata Hefi Nuranda, Jumat (16/5).

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved