Selasa, 21 April 2026

Berita Bangka Selatan

Perpanjangan 10 Jabatan Kepala Desa di Bangka Selatan, Riza Herdavid Minta Amanah

Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 10 jabatan kepala desa yang telah habis di Kabupaten Bangka Selatan.

Bangkapos.com/Cepi Marlianto
FOTO BERSAMA - Bupati dan Wakil Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid-Debby Vita Dewi bersama jajaran forkopimda ketika berfoto bersama dengan 10 kepala desa yang dilantik dan pengukuhan perpanjangan di Gedung Serbaguna pemerintah daerah setempat, Jumat (15/8/2025). Dengan demikian jabatan sepuluh kepala desa tersebut menjadi delapan tahun. 

TOBOALI, BABEL NEWS - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik 10 jabatan kepala desa yang telah habis di Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (15/8). Jabatan kepala desa tersebut turut diperpanjang selama dua tahun ke depan. 

Riza Herdavid mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut berdasarkan dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/3/417/SJ tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa tertanggal 31 Juli 2025. Edaran Mendagri tersebut sebagai turunan dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai masa jabatan kepala desa tertanggal 3 Januari 2025. Termasuk rekomendasi rapat dengan pendapatan (RDP) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK. Bahwa ada penambahan jabatan kepala desa dua tahun menjadi delapan tahun," kata Riza Herdavid.

Seperti diketahui sejak masa jabatan sepuluh kepala desa tersebut habis, jabatan tersebut diisi oleh seorang Pj. Sementara satu jabatan Kepala Desa Payung dilakukan pergantian antar waktu (PAW) sekaligus perpanjangan jabatan. 

Pasalnya, kepala desa sebelumnya ikut dalam pemilihan legislatif pada tahun 2024. Setelah dilakukan PAW ternyata kepala desa yang lama kembali terpilih untuk memimpin masyarakat di desa itu. "Jadi untuk Kepala Desa Payung masa jabatannya akan habis pada tahun 2030. Karena turut mendapatkan penambahan masa jabatan selama dua tahun,"  jelas Riza Herdavid.

Ia turut menekankan pentingnya peran kepala desa. Mereka diharuskan untuk tetap amanah dengan mengerjakan program prioritas pemerintah desa. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam keadaan apapun. Termasuk tanah, perbatasan hingga pengelolaan hutan yang seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat justru disalahgunakan.

"Kepada istri kepala desa selalu ingatkan suaminya agar on the track (Sesuai jalur-Red). Agar mereka tetap amanah dalam menjalankan tugas," ucapnya. (u1)

PERPANJANGAN JABATAN KADES
- Kepala Desa Sengir, Ibrohim
- Kepala Desa Pangkal Buluh, Marjan
- Kepala Desa Ranggung, Eki Pradika Saputra
- Kepala Desa Gudang, Kartono
- Kepala Desa Batu Betumpang, Taufik
- Kepala Desa Fajar Indah, Pitra
- Kepala Desa Suka Jaya, Hamang
- Kepala Desa Pasir Putih, Iin Sandra
- Kepala Desa Bukit Terap, Askandi
- Kepala Desa Payung, M. Rifani
Sumber: Pemkab Bangka Selatan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved