Selasa, 21 April 2026

Berita Pangkalpinang

Sidang Perdana Perkara Pelanggaran UU ITE, Terdakwa Trie Lius Putri Ajukan RJ

Terdakwa Trie Lius Putri mengajukan restorative justice (RJ) melalui penasihat hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Bangkapos.com/Adi Saputra
SIDANG -- Suasana sidang terdakwa Trie Lius Putri, di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (15/5/2025). 

Diakuinya, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan rating di medsos. "Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. "Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (v1)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved