Berita Pangkalpinang
Sidang Perdana Perkara Pelanggaran UU ITE, Terdakwa Trie Lius Putri Ajukan RJ
Terdakwa Trie Lius Putri mengajukan restorative justice (RJ) melalui penasihat hukumnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Diakuinya, peran dari tersangka adalah mengedit dan mengupload foto atau video ke medsos dengan motif demi uang atau subcribe dan meninggikan rating di medsos. "Peran dia mengedit dan upload foto atau video ke medsos, pengakuan dia (tersangka) belum kerja dan tidak ada kerjaan cuman mahasiswa," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan tiga pasal berlapis atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, sehingga korban melaporkan ke Polresta Pangkalpinang. "Untuk pasal kita sangkakan yaitu 55 Jo, pasal 55 ayat 1 atau pasal 45 ayat 4, Jo pasal 27A Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," pungkasnya. (v1)
| KSG Sertifikasi Mempermudah Akses Pembiayaan bagi Guru Penerima TPG |
|
|---|
| Agus Hendrayadi Pimpin DPD PA GMNI Bangka Belitung |
|
|---|
| Kunjungi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Presiden PKS Sempatkan Main Mini Soccer |
|
|---|
| Askot PSSI Kota Pangkalpinang Siapkan Seleksi Terbuka |
|
|---|
| Ali Muzakir Jabat Kursi Ketua ICF Bangka Belitung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20250515-SIDANG-Suasana-sidang-terdakwa-Trie-Lius-Putri-di-ruang-sidang-tirta.jpg)