Berita Kriminal
Kecelakaan Maut di Desa Tempilang, Satu Tewas dan Satu Luka Berat
Kecelakaan maut terjadi di depan Pasar Sore Tempilang, Jalan Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat
TEMPILANG, BABEL NEWS - Kecelakaan maut terjadi di depan Pasar Sore Tempilang, Jalan Panglima Angin, Desa Tempilang, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Satu korban tewas dan satu orang lainnya mengalami luka berat setelah mobil Toyota Avanza berwarna hitam bertabrakan dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 berwarna biru.
“Kami telah mengamankan barang bukti, memintai keterangan saksi di lokasi, serta berkoordinasi dengan pihak Polsek Tempilang. Kasus ini kami tangani secara profesional dan telah dibuat laporan polisi,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Senin (19/5/2025).
Yos menyebutkan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan Unit Gakkum Satlantas Polres Bangka Barat, kecelakaan tersebut bermula ketika mobil Toyota Avanza yang dikemudikan S (42), warga Desa Penyampak, Kecamatan Tempilang, melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Desa Sangku menuju Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang.
Diduga karena hilang kendali, minibus tersebut oleng ke kanan lalu kembali ke kiri dan langsung menabrak sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang melaju dari arah berlawanan.
Sepeda motor yang tabrak ini dikendarai oleh M (52) berboncengan dengan T (50), keduanya warga Desa Tempilang.
“Akibat tabrakan keras tersebut, sepeda motor dan dua penumpangnya terseret sejauh 15 meter ke semak-semak di sisi kiri jalan. Dalam kejadian tersebut, T mengalami luka berat pada bagian dada, pinggang, dan kepala, dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di Puskesmas Tempilang,” ujar Yos.
“Sementara, M mengalami patah tulang kaki kiri dan dirujuk ke RSUD Pangkalpinang. Pengemudi mobil inisial S, dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka,” lanjutnya.
Yos menyebutkan, penyidik kini mendalami lebih lanjut terkait penyebab hilangnya kendali pada Toyota Avanza serta kemungkinan adanya unsur kelalaian dari sang pengemudi.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengakibatkan korban meninggal dunia. Kerugian materiel ditaksir mencapai Rp30 juta.
Lebih lanjut, Yos mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan, menghindari kecepatan tinggi, dan mematuhi rambu lalu lintas, terutama di area padat aktivitas seperti sekitar kawasan pasar. (riu)
| Pemuda 21 Tahun di Pangkalpinang Jadi Kurir Narkoba, Kedapatan Simpan 210 Gram Sabu |
|
|---|
| Buruh Harian di Toboali Jadi Korban Pengeroyokan |
|
|---|
| Polisi Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Tersangka Jual Solar Subsidi Rp12.500 per Liter |
|
|---|
| Ayah Tiri Nekat Minum Racun Usai Dilaporkan Istri Diduga Lakukan Asusila ke Anak |
|
|---|
| Pria 34 Tahun di Belitung Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Kandung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250518_olah-TKP-lakalantas.jpg)