Berita Kriminal
Pengedar Narkoba di Bangka Belitung Simpan 31 Butir Ekstasi
Penindakan pelaku peredaran gelap narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seakan tidak habis-habisnya.
PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Penindakan pelaku peredaran gelap narkoba di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seakan tidak habis-habisnya.
Terbaru, aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang menangkap seorang tersangka pengedar narkoba dengan barang bukti puluhan butir ekstasi.
Kepala Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, mengatakan, tersangka bernama Arip Winarko (34) tersebut ditangkap di kediamannya di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (18/5/2025) malam.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti 31 butir ekstasi.
"Pelaku bernama Arip Winarko alias Arip sudah kita amankan di Mapolresta Pangkalpinang dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang dikemas dalam plastik setrip berukuran besar sebanyak 4 bungkus, tiga bungkus plastik setrip bening berukuran kecil," kata Raden, Senin (19/5/2025).
"Barang bukti lain kita amankan berupa satu buah plastik setrip bening kosong, satu unit timbangan digital, satu buah jaket, dan satu unit handphone milik pelaku," ujarnya.
Menurut Raden, pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba.
“Jadi jangan sampai peredaran narkotika ini terus terjadi dan perlu adanya kerja sama semua pihak dalam memberantas narkoba,” ucapnya.
Raden pun mengimbau masyarakat supaya jangan sekali-kali mengenal hingga mengonsumsi narkoba jenis apa pun karena sangat berbahaya.
"Kami terus lakukan pencegahan dengan sosialisasi ke masyarakat," ucapnya. (v1)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/babel/foto/bank/originals/20250518_tersangka-pengedar-ekstasi.jpg)