Berita Bangka Selatan

Tambang Ilegal Babat Hutan Mangrove Desa Kumbung

Aktivitas pertambangan bijih timah ilegal di kawasan hutan mangrove di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, ditertibkan aparat kepolisian.

Dokumentasi Polsek Lepar Pongok
PENERTIBAN TAMBANG - Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya ketika memimpin penertiban aktivitas pertambangan bijih timah ilegal jenis tungau di Desa Kumbung, Selasa (20/5/2025). Aktivitas pertambangan tersebut ditertibkan lantaran telah menggasak hutan mangrove. 

LEPAR, BABEL NEWS - Aktivitas pertambangan bijih timah ilegal di kawasan hutan mangrove di Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, ditertibkan aparat kepolisian. Penertiban dilakukan lantaran aktivitas tersebut merusak lingkungan dan mengancam ekosistem. Dari penertiban tersebut beberapa unit mesin yang digunakan penambang timah turut disita petugas.

Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan, pihaknya telah melakukan penertiban aktivitas pertambangan bijih timah jenis tungau. Tambang bijih timah tungau merupakan aktivitas tambang dengan skala kecil dengan menggunakan alat-alat tertentu. Tindakan tegas dilakukan lantaran aktivitas tersebut telah merambah hutan mangrove yang dilindungi pemerintah.

"Benar, kami telah melakukan penertiban aktivitas pertambangan bijih timah di kawasan hutan mangrove di Desa Kumbung," kata Sasongko Yuliansya, Selasa (20/5).

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan aduan masyarakat setempat yang resah dengan aktivitas pertambangan bijih timah tersebut. Terutama masyarakat nelayan pencari ketam alias kepiting bakau yang menggantungkan hidupnya di wilayah itu. Masyarakat khawatir dengan rusaknya hutan mangrove, ekosistem kepiting bakau terganggu.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas mereka dan membongkar sendiri peralatan tambang. "Akan tetapi imbauan tersebut tidak indahkan. Sampai akhirnya kami melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan bijih timah ilegal di kawasan itu," jelas Sasongko Yuliansya.

Dalam penertiban pihaknya turut membongkar lima unit ponton-ponton yang masih beroperasi. Tidak hanya itu, dua unit mesin tungau turut disita oleh petugas. 

Sasongko menegaskan, penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum yang berlaku. Dirinya memastikan tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan. "Diharapkan masyarakat semakin sadar akan dampak negatif dari penambangan ilegal. Semua demi menjaga lingkungan," pungkasnya. (u1)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved