Berita Pangkalpinang

DPRD Pangkalpinang: Perkuat Sosialisasi SPMB

Dio Febrian menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) secara transparan, adil, dan tanpa manipulasi.

Editor: suhendri
Istimewa/Dok. Dio Febrian
Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian. 

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Ketua Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang, Dio Febrian, menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) secara transparan, adil, dan tanpa manipulasi.

SPMB sendiri akan mulai  diberlakukan pada tahun ajaran 2025/2026.

Dio pun menekankan pentingnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pangkalpinang menyosialisasikan SPMB secara masif dan tepat sasaran guna menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Menurut dia, sistem baru tersebut belum banyak dipahami masyarakat.

Dio menyebutkan, perubahan dari sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) ke SPMB merupakan langkah maju yang membawa semangat transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam proses penerimaan siswa baru. 

Ia menilai bahwa penerapan sistem daring (online) dan adanya jalur penerimaan yang lebih beragam dalam SPMB, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi, menjadi indikator bahwa pemerintah berupaya menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif dan merata.

"Betul bahwa SPMB ini adalah bentuk pembaruan sistem yang bertujuan memperbaiki proses penerimaan siswa baru. Namun, sistem ini baru dan belum banyak dipahami masyarakat. Maka dari itu, kami meminta dindikbud (dinas pendidikan dan kebudayaan–red) untuk segera melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan jelas agar tidak terjadi kebingungan ataupun kesalahan teknis di lapangan," kata Dio, Kamis (22/5/2025).

Tidak hanya itu, Dio juga meminta Disdikbud Kota Pangkalpinang bersikap cermat dan responsif dalam menentukan komposisi kuota pada masing-masing jalur penerimaan dalam SPMB.

Dia mengingatkan, jika proporsi kuotanya tidak sesuai dengan kondisi sosial dan geografis masyarakat Pangkalpinang, bisa menimbulkan ketimpangan hingga gejolak sosial.

"Kami minta dindikbud tidak hanya sekadar menjalankan sistem, tetapi juga memahami konteks lokal. Komposisi kuota untuk jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan mutasi, mana yang sesuai dengan kondisi lingkungan yang ada di Pangkalpinang sehingga tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari," tutur Dio. 

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap pelaksanaan SPMB agar seluruh prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi nasional.

Dio merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menjadi dasar hukum sistem ini.

"Jumlah rombongan belajar (rombel) dan kuota siswa per sekolah sudah ditentukan dan terkunci dalam sistem yang terintegrasi dengan pusat. Tidak ada ruang untuk manipulasi. Kami pastikan pengawasan akan kami lakukan dengan ketat dan objektif demi melindungi hak setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan adil," ujarnya. 

Sekadar diketahui, pendaftaran SPMB jenjang TK dan SD di Pangkalpinang dimulai pada 2-8 Juni 2025.

Adapun jenjang SMP pada 16-21 Juni 2025. Pendaftaran dilangsungkan secara daring (online) melalui laman https://spmb.pangkalpinangkota.go.id, sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam menghadirkan sistem penerimaan peserta didik baru yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved